SERGAI(SUMUT)
BeritaLima.com-Hajatan pesta yang seharusnya menjadi luapan kegembiraan berubah menjadi kesedihan. Karena sebagian pengunjung yang hadir harus meringkuk di balik jeruji besi. Adalah pesta perkawinan di hari Senin (14/11) malam di dusun Rambe Pasar 6, Desa Melati Kecamatan Perbaungan ,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang cukup ramai dihadiri oleh pengunjung.
Namun di tengah hingar bingar suara musik di pesta perkawinan tersebut, sekelompok orang tampak berkerumun sedang asyik memainkan permainan judi kopyok. Awalnya mereka yakin bahwa Polisi tidak mungkin mengendus keberadaan mereka karena kegiatan mereka tertutup oleh acara pesta.
Keasyikan mereka saat bermain judi pun buyar setelah Petugas yang mampu mengendus keberadaan mereka melakukan penggerebekan dan menangkap 4 (empat) orang, diantaranya 1 (satu) orang berperan sebagai bandar dan yang lain sebagai pemain. Kejadian penggerebekan itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wib setelah petugas melakukan pengamatan dan memastikan peran dari masing-masing pemain maupun bandar judi.
Adapun inisial bandar dan para pemain itu adalah : US (44)warga Desa Melati Pasar 6 ,Kec Perbaungan ,Kab Sergai (bertindak sebagai bandar). Sedangkan yang lain sebagai pemain adalah B (52)warga Desa Melati 2 Pasar 4 ,Kecamatan Perbaungan, Kab Sergai,dan S ( 56)warga Dusun 3 Desa Lestari, Kec Pegajahan ,Kab Sergai, dan AF (55)Warga Dusun Perjuangan, Desa Pegajahan, Kec Pegajahan ,Kab Sergai.
Dari tangan bandar dan para pemain judi kopyok tersebut berhasil diamankan sebuah hamparan alas dadu yg bertuliskan nomor, 6 buah mata piring dadu, 1 buah mangkok dadu, 1 buah toples, lilin dan tas perlengkapan serta uang tunai sejumlah Rp. 905.000,- . Dari hasil pemeriksaan, US yang berperan sebagai bandar sudah menjalankan profesinya sekitar 6 bulan yang lalu namun tidak rutin dilaksanakan melainkan hanya berdasarkan atas permintaan dari para pemain untuk membuka lapak judi di lokasi yang ditentukan.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto membenarkan penangkapan anggota Sat Reskrim Polres Sergai terhadap bandar dan pemain judi kopyok. Saat ini menurut Kapolres, semua pemain dan bandar judi diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Diterangkan pula oleh Kapolres bahwa mereka yang ditangkap dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, 3e dan ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.(sugi)