SURABAYA (beritalima.com) – Satu dari 15 orang pelaku pengeroyokan di Jl. Darmahusada berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng. Pelaku tersebut diketahui bernama Wawan Firmansyah (21)asal Jl. Sidodadi Surabaya. Wawan mengambil sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-6357-FH milik Yoga Agung Ardiansyah (19), asal Jl.Mulyorejo Tengah Surabaya.
Korban yang saat itu mengendarai motornya berdua, saat berhenti di Jl. Dharmawangsa tiba-tiba langsung dikeroyok oleh 15 orang yang tidak dikenal dengan mengendarai motor.
Setelah dikeroyok dengan cara di pukul, korban berusaha melarikan diri, saat itulah motor milik korban dibawa kabur oleh pelaku. “Saya lari menyelamatkan diri sambil mencari bantuan”,kata Yoga kepada beritalima.com, Sabtu [05/11/2016].
Saat korban menyelamatkan diri tersebut, ia melihat ada salah seorang tersangka yang tertinggal dan korban berteriak meminta tolong. Bersamaan saat kejadian ada Anggota Polsek Gubeng yang berada tak jauh dari tempat kejadian sehingga berhasil menangkap satu pelaku tersebut, kata Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Agus Bahari.
“Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berikut Barang bukti diamankan di Mapolsek Genteng untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan”, imbuh Agus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam dalam penjara Polsek Gubeng dan terancam dijerat dengan pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.