BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah sekian lama proses sanksi terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Kadispora) Bondowoso karena bermain tiktok diatas meja dengan seorang perempuan akhirnya mendapatkan sanksi turun jabatan jadi staf di Bagian umum Pemkab Bondowoso.
Rekomendasi itu pencopotan jabatan turun setelah Bupati Bondowoso berkirim surat ke KASN dengan mengajukan dua sanksi untuk Kadispora Harry Patriantono.
Bupati Bondowoso Salwa Arifin didampingi Wabup Irwan Bachtiar dalam konfrensi persnya menyampaikan bahwa yang sanksi untuk Kadispora direkomendasi oleh KASN penurunan jabatan.
“Alhamdulillah, KASN sangat mengapresiasi langkah cepet yang diambil oleh majelis kode etik ini. Sanksinya penurunan jabatan, jadi saat ini yang bersangkutan jadi staf di bagian umum,” ungkapnya Rabu (15/07).
Sanksi yang dikirimkan ke KASN kata Bupati Salwa, sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang ada. Yakni yang bersangkutan dicopot dari jabatan.
“Diturunkan dari jabatannya. Sanksi itu sesuai dan sudah disampaikan tadi pada yang bersangkutan,” jelasnya kepada sejumlah wartawan.
Lanjut Bupati Salwa, sanksi yang diberikan terhadap Kadispora sudah sangat sesuai dengan kesalahan yang dirinya lakukan.
“Sudah dua kali yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” Imbuhnya.
Bupati menghimbau, agar seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berada di lingkungan Pemkab Bondowoso agar tidak melakukan hal kurang baik atau tidak sepantasnya. Sebab majelis kode etik sangat ketat. (*/Rois)