Mainan Anak-anak Tak Ber SNI, Benny Soewanda Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – Benny Soewanda, Direktur PT Hobi Abadi Internasional (HAI) dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Kejati Agus Wihananto dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa yang ditangkap saat mengedarkan produk Mainan Anak-anak tidak ber SNI.

Setiap orang yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat tetapi habis mada berlakunya, dibekukan sementara atau dicabut yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa/ dan/atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai SNI atau penomoran. Sebagaimana diatur dan diancam dalam
Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Benny Soewanda dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu terdakwa Benny Soewanda dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” ujar Jaksa Agus Wihananto dei hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Taufan Mandala di PN Surabaya. Senin (16/10/2023).

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Benny Soewanda melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.

Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.

Waktu itu saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut.

“Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata Jaksa Agus Wihananto membacakan surat dakwaan.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Benny Soewanda didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait