Majelis Hakim Agung Perkara Kasasi dan PK Harus Berjumlah Ganjil

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung beserta Penjelasannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus sebuah perkara, baik pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali, dengan jumlah majelis Hakim Agung lebih dari 3 (tiga) orang Hakim Agung dan harus berjumlah ganjil.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H kepada wartawan, diterima beritalima.com, Senin (10/7/2023).

Diterangkan Sobandi dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali serta menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Namun dalam menjalankan fungsinya ditegaskan Sobandi, Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya 3 orang Hakim dengan mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung,.

“Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dijelaskan bahwa, apabila Majelis bersidang dengan lebih dari 3 (tiga) orang Hakim jumlahnya harus selalu ganjil,” jelasnya.

Masih dijelaskan Karo Hukum dan Humas MA RI, senada pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Oleh sebab itu, penunjukan susunan Majelis Hakim Agung yang lebih dari 3 (tiga) orang Hakim Agung merupakan sebuah hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Sobandi.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait