KEPULAUAN SULA,beritaLima.com || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana telah resmi memutuskan vonis hukuman atas kedua terdakwa yakni Kepala Desa (Kades) Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Sawal Sapsuha dan Sekretaris Desa Buruakol, Kecamatan Mangoli Tengah Saleh Sapsuha yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Priya Agung Jatmiko melalui Kepala Seksi Inteljen , Raimond Chrisna Noya, menjelaskan, bahwa hasil Putusan Pengadilan Negeri Sanana terhadap kedua yakni
” Terdakwa SS alias Saleh
1. Menyatakan terdakwa Saleh Sapsuha alias saleh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kepala desa telah membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon”sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000. 000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani jika kemudian hari ada putusan hakim yang menetukan lain yang telah berkekuatan hukum tetap disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan, “kata
Raimond saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361
-xxxx, Selasa (2/12/24)
Selanjutnya, untuk Putusan Pengadilan Negeri Sanana terhadap terdakwa SS alias Sawal Sapsuha
1. Menyatakan terdakwa Sawal Sapsuha alias sawal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kepala desa telah membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon”sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 4.000. 000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani jika kemudian hari ada putusan hakim yang menetukan lain yang telah berkekuatan hukum tetap disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan
“Untuk itu, Kata Raimond, bahwa atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sanana, maka Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir, “tindasnya
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sanana Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats.. App..di..nomor 0812 – 9104 – xxxx, Pada Senin 2 Desember 2024 kemarin,
Pihaknya, mengatakan bahwa sedang perkara No 47/Pid.Sus/ PN Snn an terdakwa Sawal Sapsuha di pimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Fadllullah., S.H didampingi anggotanya, Iqbal Saleh Syahroni., S.H.,M.Kn dan Febrian Ramadhan., S.H
“Kemudian sedang untuk perkara No : 46/Pid.Sus/ PN Snn an terdakwa Saleh Sapsuha di pimpin Ketua Majelis Hakim Iqbal Saleh Syahroni., S.H.,M.Kn didampingi anggota Muhammad Fadllullah.,S.H dan Febrian Ramadhan., S.H
Dalam sidang putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sanana menyatakan kedua terdakwa Sawal Sapsuha dan Saleh Sapsuha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana selaku sekretaris desa Buruakol sebagaimana dakwaan penuntut umum, “ucapnya
Selanjutnya, kedua terdakwa dinilai melakukan tindakan yang telah menguntungkan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Untuk itu, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, dijatuhi pidana bersyarat/percobaan, “ungkap Febrian
Diberitakan sebelumnya, penyidik Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan oknum kepala desa (Kades) Buya, Sawal Sapsuha dan Sekretaris Desa Buruakol, Saleh Sapsuha sebagai tersangka lantaran diduga keterlibatan mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut dua (2) Fifian Ade Ningsi Mus dan H Selah Marasabesy (FAM-SAH) saat berkampanye di Desa Buya dan Desa Buruakol. [dn]