Majelis Kehormatan Dewan DPR Putuskan Tiga Anggota Langgar Etik, Dua Dipulihkan Statusnya

  • Whatsapp
Majelis Kehormatan Dewan DPR putuskan tiga anggota langgar etik, dua dipulihkan statusnya (foto: TVParlemen)

Jakarta, beritalima.com| – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret lima anggotanya yang saat non aktif, yakni: Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, MKD akhirnya memutuskan dua di antara mereka tidak terbukti melanggar kode etik, sementara tiga lainnya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/11), MKD menyatakan Adies Kadir (dari Fraksi Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN) tak terbukti melakukan pelanggaran etik.

Menurut hasil pemeriksaan, video Uya Kuya yang sempat viral di media sosial dan dianggap menyinggung pihak tertentu, ternyata tidak dimaksudkan untuk menghina siapa pun. MKD menilai konten tersebut merupakan video bohong (hoaks) yang sengaja disebarkan untuk menjatuhkan citra anggota dewan.

“MKD memutuskan keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.

Meski demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga sikap publiknya ke depan, mengingat posisinya sebagai pimpinan lembaga legislatif.

Sedangkan Nafa Indira Urbach (Fransi Nasdem), Eko Hendro Purnomo (Fraksi PAN) dan Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem),dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR. MKD memberi hukuman  dengan bobot berbeda sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak perbuatannya.

Nafa Indira Urbach kena sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Hendro Purnomo sanksi nonaktif empat bulan, dan Ahmad Sahroni sanksi terberat, nonaktif enam bulan, terhitung sejak penonaktifannya oleh DPP Partai masing-masing. Selama masa nonaktif, kelima teradu tidak mendapat hak keuangan sebagai anggota DPR RI.

Adang Daradjatun menegaskan, putusan MKD berlaku final dan mengikat sejak dibacakan. “Keputusan ini diambil secara kolektif oleh pimpinan dan anggota MKD setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap bukti, keterangan saksi, dan klarifikasi dari pihak teradu,” ujar Adang.

Sebelumnya, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa pengaduan terhadap lima anggota DPR tersebut masuk ke MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025. Mereka dianggap memicu keresahan publik akibat perilaku yang tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat, hingga akhirnya partai masing-masing menonaktifkan mereka sementara waktu.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait