Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Hanya Berwenang Soal Etik Hakim 

  • Whatsapp
Anggota DPR RI Soedeson Tandra, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya berwenang soal etik Hakim (foto: Rendy) 

Jakarta, beritalima.com|- Polemik kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali mengemuka. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan MKMK tak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam diskusi Dialektika bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Jakarta (12/2), Soedeson mengingatkan Indonesia adalah negara hukum yang seluruh tata kelola kelembagaannya telah diatur secara tegas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kita ini negara hukum. Institusi negara sudah diatur dan tertata rapi berdasarkan prinsip trias politica. Masing-masing lembaga tidak boleh saling mengintervensi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim konstitusi di Komisi III DPR telah dilalui sesuai mekanisme. Setelah itu, pengangkatan dilakukan melalui Keppres dan yang bersangkutan telah resmi dilantik serta menjalankan tugasnya.

“Proses di Komisi III sudah selesai. Yang bersangkutan sudah dilantik dengan SK Presiden dan sudah menjalankan tugas,” tambahnya

Menurut Soedeson, MKMK memiliki kewenangan yang bersifat post factum, yakni memeriksa dugaan pelanggaran kode etik setelah hakim menjalankan tugasnya. Artinya, ruang lingkup MKMK terbatas pada aspek etik dan martabat hakim, bukan pada membatalkan produk hukum berupa Keppres pengangkatan

“MKMK itu memeriksa pelanggaran kode etik dan keluhuran martabat hakim setelah dilantik. Kalau melampaui kewenangan, itu namanya extra legem,” katanya.

Ia juga menyinggung prinsip dalam hukum acara bahwa hakim dapat menolak perkara apabila dinilai tidak sesuai dengan kewenangan absolutnya. Dengan demikian, laporan yang dianggap melampaui kompetensi MKMK seharusnya dapat ditolak.

Soedeson mengaku percaya para anggota MKMK memahami batas kewenangan institusinya. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga negara tanpa prasangka atau intervensi dari pihak luar.

“Kita tidak boleh mendahului putusan. Itu ranah mereka. Kita percaya mereka negarawan dan akan bertindak sesuai tugas dan fungsi,” tuturnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait