JAILOLO,BeritaLima.com – Majelis Sidang Kode Etik,Pemkab Halmahera Barat,Senin(8/06/2020) sekitar pukul 11:00 Wit,secara resmi menggelar sidang kode etik menindak lanjuti laporan Kabid Darat,Dinas Perhubungan(Dishub) Halbar Ansar Wursok,yang melaporkan mantan Sekretaris Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak(DP3A)inisial RN yang saat ini tengah menjabat sebagai Sekretaris DPM-PD ke Badan Kepegawaian Daerah(BKD) atas tuduhan chat mesum kepada Istrinya berinisial NN.
Sidang kode etikyang berlangsung di lantai II Aula Baikole,Kantor Bupati Halbar itu,dipimpin oleh ketua majelis sidang kode etik Syahril Abdul Radjak, didampingi lima anggotab majelis diantaranya Asisten I Vence Muluwere, Kepala Inspektorat Julius Marau,Kepala BKD Jubair Latif, staf ahli Fredik Budiman serta Deni Kasim.
Sidang yang berlangsung hampir satu jam tersebut dengan menghadirkan pihak terlapor Ansar Wursok beserta istrinya untuk dimintai keterangan,Sementara dilain pihak, RN selaku pihak terlapor tidak hadir dalam persidangan,meski telah dilayangkan surat panggilan.
Ketua majelis sidang kode etik Syahril Abdul Radjak kepada Media BeritaLima ,usai menggelar sidang mengungkapkan,sidang perdana dengan agenda meminta kerterangan dari para pihak serta korban tersebut bakal dilanjutkan kembali pada Rabu(10/6)dengan agenda sidang untuk mendengar keterangan pihak terlapor yang mangkir dari panggilan sidang hari ini.
“Keterangan pelapor dan istrinya juga sudah tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan(BAP),dan dalam sidang awal juga sudah dimintai keterangan tinggal terlapor,yang dalam sidang tidak hadir tanpa alasan yang jelas,”ujarnya.
Syahril menegaskan,sikap terlapor RN yang enggan untuk hadir dalam sidang kode etik tersebut akan ditindaklanjuti dengan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk dimintai keterangan.
“Yang pasti merugikan yang bersangkutan,karena penting untuk memberikan keterangan klarifikasi melalui sidang kode etik.Tapi kita juga tidak serta merta melakukan pemanggilan secara paksa,karena itu tidak diatur dalam etika birokrasi,’ungkapnya
Ditambahkan,setelah mendengar ketengan terlapor oleh majelis hakim selanjutnya mengeluarkan putusan.Dimana ada sanksi kode etik yang diatur melalui Undang-undang ASNnyang ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati(Perbup),jika dinyatakan bersalah.
“Soal sanksinya juga bervariasi bisa jadi dicopot dari jabatan,ataupun penundaan kenaikan pangkat,jika dinyatakan bersalah.Initinya kita menunggu keputusanya seperti apa,”tukasnya.
Sekedar diketahui,Sekretaris DPM-PD sebelumnya dilaporkan oleh Ansar Wursok ke BKD Halbar lantaran diduga chating mesum kepada istrinya saat menjabat Sekrertaris DP3A Halbar.Selain melaporkan ke BKD,yang bersangkutan juga melaporkan RN ke Polisi atas dugaan perbuatan pornografi.(Ay).