Makan Uang Pengusaha Singapura Rp 2,2 Miliar. Dirut PT Sri Jagad Jaya Divonis 2,5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua setengah tahun penjara bagi Kunti Wiluyangsari Farida Ariani, terdakwa kasus penipuan dalam penipuan penjualan Mente yang menyebabkan pengusaha asal negara Singapura, Shiva Kumar Palanisamy mengalami kerugian sebesar Rp. 2.2 miliar lebih.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pujo Saksono menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menghukum terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani oleh karena perbuatan tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas hakim Pujo, Senin (17/12/2018).

Hukuman terhadap terdakwa itu sama atau conform dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Hukuman yang diganjar kepada. terdakwa Kunti ini sama dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa Titin Suciatin (berkas terpisah).

Diketahui, terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani, direktur utama PT Sri Jagad Jaya, komplek pergudangan Margomulyo Blok DC-1 Surabaya dan direkturnya Titin Suciatin dilaporkan pengusaha asal negara Singapura, Shiva Kumar Palanisamy ke Polda Jatim lantaran penipuan Rp 2,2 miliar lebih.

Kronologisnya, sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa kenal dengan korban Shiva Kumar Palanisamy melalui Email. Saat berkenalan terdakwa mengaku sebagai direktur PT. Sri Jagad Jaya yang bergerak di bidang eksport.

Dari perkenalan tersebut korban menunjuk PT Sri Jagad Jaya sebagai perwakilan jual beli dalam bisnis mentenya di Indonesia. Lalu korban memesan mente kepada terdakwa sebanyak 100 ton.

Karena terdakwa tidak mendapat suplier mente, lalu korban menghubungi supliernya yang ada di Pekalongan dan Makasar untuk mengirim mente sebanyak 100 ton ke pergudangan Mutiara Margomulyo Surabaya miliknya dan mengirim dana ke rekening milik terdakwa kening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar 158.500 USD atau Rp. 2.182.171.190.

Setelah mente terkumpul di pergudangan Margomulyo Mutiara Indah, selanjutnya oleh terdakwa dijual ke PT. Indopar Dinanika di Jakarta sebanyak 100 ton dengan pembayaran ke nomer rekening BCA milik terdakwa dengan jumlah Rp. 2.282.343.000.

Celakanya, setelah uang pembayaran mente diterima terdakwa, ternyata tidak disetorkan kepada korbannya Shiva Kumar Palanisamy, namun uang malah dipergunakan oleh terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *