SURABAYA – beritalima.com, Seorang makelar kasus di Surabaya berinisial ZR alias SD alias Gatot (55) resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Laporan itu dilayangkan oleh Tjie Butje Sutedja (78), Warga Jalan Samoedra Surabaya.
Didampingi kuasa hukumnya, Pengusaha ini mengaku dimintai uang senilai puluhan milliar oleh terlapor dengan janji bisa memenangkan perkara yang sedang dialami pelapor, yakni terkait upaya hukum perlawanan eksekusi sebidang tanah di Jalan Jemurwonosari Selatan, Surabaya.
“Pelapor ini tergiur oleh omongan terlapor yang mengaku dekat dengan orang-orang Istana Presiden dan dekat dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali,” kata Tugianto Lauw didampingi Butje usai melapor di Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2020).
Dengan bujuk rayu itulah, lanjut advokat Tugianto, akhirnya Kliennya menyerahkan uang secara bertahap dalam bentuk dolar.
“Total uang yang diminta oleh terlapor sebesar sepuluh milliar rupiah tapi apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan omongan terlapor,” sambungnya.
Ironisnya, saat menjadi makelar kasus, ZR nekad mengaku sebagai seorang advokat dan mendatangani surat kuasa layaknya seperti yang dilakukan sebuah Kantor Hukum pada umumnya.
“Karena itu, dalam laporan ini yang kami laporkan adalah tentang Undang-Undang Advokat yang kemungkinan dalam proses penyidikan nanti akan di junctokan dengan pasal penipuan dan penggelapan, ZR alias DS saat itu layaknya seorang advokat membuat surat kuasa untuk memuluskan penipuannya, padahal dia bukan seorang advokat seperti pengakuannya,” ungkap Tugianto.
Atas laporan tersebut, Tugianto berharap laporan yang dilayangkan kliennya ini bisa segera dituntaskan demi rasa keadilan.
“Untuk dan atas nama keadilan, perkara ini harus sampai ke meja persidangan agar tidak timbul lagi korban lain,” tandasnya.
Dari data yang disampaikan, ZR alias DS alias Gatot resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Dalam laporan bernomor 784/VIII/RES.1.24/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA tanggal 24 Agustus 2020 tersebut, Warga Jalan Klampis Semolowaru Barat Surabaya ini disangkakan melakukan tindak pidana mengaku seolah-olah sebagai advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Han)