SURABAYA – beritalima.com, Usman Mubaroq Bin Murawi dan Devita Olivianti Binti Lutfi, makelar sekaligus pemakai narkotika jenis Sabu-Sabu di kawasan jalan Rembang, Surabaya diadili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Suparlan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang kali ini Jaksa Suparlan menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya yakni Sandi Dikjaya Fitroh. Menurut saksi Sandi, kedua Pasangan itu ditangkap di Hotel Intan, depan Pasar Turi.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu” katanya di ruangan sidang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (30/11/2022).
Saksi Sandi juga menyebut kalau terdakwa Usman Mubaroq dengan Devita Olivianti adalah pasangan yang bukan suami istri namun tinggal di satu kosan.
“Devita itu pacarnya Usman Mubaroq,” sebutnya.
Dijelaskan saksi Sandi, sebetulnya dalam perkara ini ada sedikitnya 4 orang yang berhasil diamankan. “Selain Mubaroq dan Devita, ada dua lagi yang waktu itu ditangkap yaitu Enggal Budianto dengan Septian Aditya.
“Mereka pengedarnya,” jelasnya dihadapan ketua majelis hakim Mangapul.
Dalam surat dakwaan dari JPU disebutkan, Minggu 30 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Usman Mubaroq mendapat pesanan Narkotika jenis sabu dari Septiyan Aditya alias Haris sebanyak setengah.gram. Pembayarannya melalui ditransfer sebesar Rp. 500 ribu.
Setelah itu terdakwa Usman Mubaroq dan terdakwa Devita Putti menghubungi Enggal Budianto untuk menjal Narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp. 800 ribu sehingga terdakwa Usman Mubaroqm endapatkan keuntungan sebesar Rp. 300 ribu.
Apesnya, Senin tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa Usman Mubaroq bersama-sama.dengan terdakwa Devita Putri ditangkap saksi Tri Nofrianto dan saksi Sandi Dikjaya Fitroh di lobby Hotel Intan Jalan Pasar Turi, Surabaya.
Sebelum menangkap, dua anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi terkait pengedaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Usman Mubaroq bersama-sama terdakwa Devita Putri.
Sewaktu melakukan penangkapan ditemukan 1 HP merk Samsung warna hitam dan 1 ( kartu ATM. Saat dilanjutkan penggeledahan di kamar kost terdakwa Devita Putri di Jalan Rembang Gg. 1 Surabaya, ditemukan 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram beserta pembungkusnya, pipet kaca yang masih berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,73 gram, plastik klip, alat hisap dan korek api gas ditemukan didalam almari kecil rias. (Han)