MAKI Ajukan Proses Hukum inabsentia terhadap Harun Masiku

  • Whatsapp

Jakarta — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ajukan proses hukum inabsentia terhadap Harun Masiku atas dugaan tindak pidana korupsi penggantian antarwaktu anggota yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Harun Masiku hingga saat ini belum tertangkap meskipun telah DPO hampir 1,5 tahun dan telah menghilang hampir 3 tahun. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan MAKI ajukan proses hukum tanpa kehadiran Harun Masiku, menurut Boyamin adalah demi menjaga marwah / kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.

”MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Tipikor,”kata Boyamin..

Permohonan ini, lanjut Boyamin, telah dikirim hari ini (Selasa 24/5/22) via akun email Pengaduan Masyarakat KPK.

Boyamin berharap semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan prosen in absentia terhadap HM.

Lebih jauh Boyamin mengatakan, langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi dimata seluruh masyarakat Indonesia.

Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi. ( ar)

beritalima.com

Pos terkait