SURABAYA – beritalima.com, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana melakukan investigasi terkait sikap Jaksa Kejari Surabaya yang tidak melakukan kasasi terhadap putusan 5 bulan penjara pada kasus penipuan dengan terdakwa Venansius Niek Widodo.
“Itu lid tambahan saya. Kenapa dulu jaksa banding. Kalau dulu dia tidak puas dan melakukan banding meski ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi putusannya sama 5 bulan, sekarang kenapa dia tidak kasasi,?Harusnya dia bersikap yang sama menyatakan tidak puas. Ini jadi janggal dan tidak logis,” kata Boyamin Saiman saat ditemui, Jumat (4/12/2020).
Boyamin juga akan mendorong Bareskrim Polri menjerat Venansius dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk semua uang yang dia peroleh dari dugaan penipuan dengan modus investasi Nikel di Sulewesi Tenggara tersebut.
“Kedua saya akan dorong penyidik untuk pasal TPPU sebab dalam konteks ini kan uangnya menjadi tidak ada. Dibareskrim sekarang dia masih ada laporan dari korban lainnya, nilainya ratusan miliar,” sambung Boyamin Saiman.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Venansius Niek Widodo dua kali duduk dikursi pesakitan PN Surabaya.
Perkara pertama nomor 3546/PID.B/018/PN Sby dan perkara kedua nomor 2482/PID.B/2020/PN Sby.
Pada perkara pertama nomoro 3546/PID.B/018/PN Sby, Venansius Niek Widodo sudah divonis 5 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya pada 31 Oktober 2019. Tak puas dengan putusan tersebut pada 5 November JPU Kejari Surabaya mengajukan upaya banding pada 5 November 2019 karena mengajukan tuntutan 3 tahun penjara.
Selanjutnya ditingkat banding,
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 30 April 2020 juga menjatuhkan divonis 5 bulan penjara pada Venansius Niek Widodo.
Namun berdasarkan SIPP PN Surabaya tercatat JPU Kejari Surabaya tidak melakukan perlawanan di tingkat Kasasi atas putusan ini. Kendati pada kasus ini korban merugi ratusan miliar rupiah.
“Sekitar 2 tahun lalu, terdakwa pernah dilaporkan dengan kerugian ratusan miliar dan disidangkan di PN Surabaya dengan hukuman 5 bulan penjara. Pasalnya pemalsuan dan penipuan. Untuk perkara yang kedua nanti sidangnya putusan sela, pada Senin (7/12/2020) besok.” pungkas Boyamin Saiman.
Sebelumnya, berdasarkan surat No 194/MAKI/XI/2020 tertanggal 27 November 2020, MAKI berkirim surat kepada Ketua PN Surabaya DR Joni berisi Pemantauan Persidangan
terhadap Perkara Nomor 2482/PID.B/2020/PN Sby.
Alasanya, terdakwa Venansius Niek Widodo bukan sekali ini saja menjadi pesakitan di PN Surabaya. Meski dalam perkara sebelumnya yang juga menimbulkan kerugian ratusan miliar namun terdakwa hanya dihukum dalam hitungan bulan. (Han)