MAKI Minta Ketua PN Surabaya Awasi Persidangan Venansius Niek Widodo

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengawasi persidangan kasus penipuan kedua kalinya yang sudah dilakukan terdakwa Venansius Niek Widodo.

Permintaan itu disampaikan MAKI karena adanya laporan dari masyarakat yang khawatir persidangan penipuan dengan kerugian ratusan miliar rupiah tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya.

Boyamin Saiman selaku Kordinator MAKI menyatakan pengawasan terhadap perkara Nomor 2482/PID.B/2020/PN Sby tersebut, lantaran terdakwa bukan sekali ini saja menjadi pesakitan. Meski dalam perkara sebelumnya juga menimbulkan kerugian ratusan miliar namun terdakwa hanya dihukum dalam hitungan bulan.

“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat, bahwa beberapa orang mengaku menjadi korban dari kongsi Bisnis Nikel di Sulawesi Tenggara,” terang Boyamin, saat ditemui Jumat (4/12/20).

“Namun bisnis tersebut dianggap tidak berjalan dengan baik, sehingga para korban mengalami kerugian puluhan hingga ratusan Miliar,” imbuhnya.

Boyamin juga mengungkapkan, bahwa pada 2018 lalu terdakwa Venansius sudah dilaporkan oleh korban lainnya dan divonis inkracht selama 5 bulan.

“Sekitar 2 tahun lalu, terdakwa pernah dilaporkan dengan kerugian ratusan miliar dan disidangkan di PN Surabaya dengan hukuman 5 bulan penjara. Pasalnya pemalsuan dan penipuan,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Boyamin, pelapor yang kedua ini merasa bahwa pada kasus yang pertama dengan kerugian ratusan miliar, namun hanya divonis 5 bulan saja.

“Sebagian besar dari korban, tujuannya uang mereka kembali. Untuk ada pengembalian uang maka proses hukumnya harus benar. Maka mereka minta untuk saya memantau dan mengawal jalannya sidang,” kata Boyamin.

“Namun saya belum bisa mengatakan proses persidangan ini menyimpang atau ada dugaan KKN. Ini masih langkah awal datang ke PN dan menonton sidangnya,” tegas Boyamin yang meroket namanya seiring terkuaknya kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait