MAKI Minta Satgas Mafia Tanah Segera Selesaikan 3 Kasus Mafia Tanah di Jakarta

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.

Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya diminta segera memproses kasus yang telah dilaporkan kepada mereka. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman mengatakan dengan adanya satgas tersebut diharapkan pemberantasan mafia tanah di Jakarta bisa dipercepat.

Menurut Boyamin, setidaknya ada tiga kasus mafia tanah yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Ketiganya adalah, kasus dengan korban mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, kasus mafia tanah di Cakung, dan yang terbaru kasus di Kebon Sirih.

Untuk kasus Dino Patti dan tanah di Cakung, menurut Boyamin, polisi telah memprosesnya. Bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang terakhir adalah kasus yang dialami Dian Rahmani. Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Dian mengaku ditipu sindikat mafia tanah kelas kakap. Ia dan saudaranya kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tuanya senilai Rp 180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Dian, Hartanto berharap kasus yang menimpa kliennya itu bisa segera terungkap oleh Tim Satgas Mafia Tanah. Dia berharap agar para tersangka yang telah merugikan kliennya bisa segera ditangkap.

“Kami sangat berharap tim Satgas mafia tanah yang sudah dibentuk ini bisa cepat tanggap dan dalam hal ini,” kata Hartanto.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam kasus tanah di Kebon Sirih itu. “Masih pemeriksaan dan sudah naik sidik, dugaan pidananya ada, makanya kami naikkan ke sidik untuk penentuan tersangkanya,” kata Tubagus Ade, Rabu 3 Maret 2021.

Hartanto berharap dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah, warga yang memiliki kasus serupa kliennya bisa melapor ke polisi.

Fredi/Redian, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait