MAKI Pertanyakan Sikap Jaksa Yang Tidak Kasasi Pada Vonis Venansius Niek Widodo

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana melakukan investigasi terkait sikap Jaksa Kejari Surabaya yang tidak melakukan kasasi terhadap putusan 5 bulan penjara pada kasus penipuan dengan terdakwa Venansius Niek Widodo.

Boyamin juga akan mendorong Bareskrim Polri menjerat Venansius dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk semua uang yang dia peroleh dari dugaan penipuan dengan modus investasi Nikel di Sulewesi Tenggara tersebut.

“Itu lid tambahan saya. Kenapa dulu jaksa banding. Kalau dulu dia tidak puas dan melakukan banding meski ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi putusannya sama 5 bulan, sekarang kenapa dia tidak kasasi. Harusnya dia bersikap yang sama menyatakan tidak puas. Ini jadi janggal dan tidak logis. Kedua saya akan dorong penyidik untuk pasal TPPU sebab dalam konteks ini kan uangnya menjadi tidak ada. Dibareskrim sekarang dia masih ada laporan dari korban lainnya,” terang Boyamin Saiman saat ditemui, Jumat (4/12/2020).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Venansius Niek Widodo dua kali duduk dikursi pesakitan PN Surabaya.

Pertama perkara nomor 3546/PID.B/018/PN Sby dan kedua perkara nomor 2482/PID.B/2020/PN Sby.

Pada perkara 3546/PID.B/018/PN Sby,
Venansius divonis 5 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya pada 31 Oktober 2019. Tak puas dengan putusan tersebut pada 5 November JPU Kejari Surabaya mengajukan upaya banding pada 5 November 2019. Selanjutnya, Venansius Niek Widodo oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga divonis 5 bulan penjara pada 30 April 2020. Namun di SIPP JPU Kejari Surabaya tidak melakukan perlawanan di tingkat Kasasi.

“Untuk perkara yang kedua Senin (7/12/2020) nanti agendanya putusan sela,” pungkas Boyamin Saiman.

Sebelumnya, berdasarkan surat No 194/MAKI/XI/2020 tertanggal 27 November 2020, MAKI berkirim surat kepada Ketua PN Surabaya DR Joni SH.MH berisi Pemantauan Persidangan
terhadap Perkara Nomor 2482/PID.B/2020/PN Sby. Alasanya, terdakwa Venansius Niek Widodo bukan sekali ini saja menjadi pesakitan. Meski dalam perkara sebelumnya juga menimbulkan kerugian ratusan miliar namun terdakwa hanya dihukum dalam hitungan bulan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait