DENPASAR, beritalima.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar menemukan kosmetik dan obat tradisional ilegal yang beredar di 5 kabupaten/kota di Bali.
Kepala BPOM Denpasar, Endang Widowati menyebutkan produk ilegal yang beredar berupa, obat tradisional tanpa ijin, obat tradisional mengandung BKO, kosmetik tanpa ijin, kosmetik kadaluwarsa, suplemen kesehatan tanpa ijin dan obat keras.
Produk ilegal yang ditemukan sebanyak 1.019 item dengan jumlah 18.085 pieces.
“Langkah selanjutnya akan dimusnahkan dan pendalaman kasus,” kata Endang di kantor BPOM Denpasar.
Dari hasil operasi itu, 22 produk memenuhi ketentuan dan 38 dinyatakan ilegal.Produk ilegal tersebut ditaksir senilai Rp 309.999.176. (ay)