SURABAYA – beritalima.com, Pengacara terdakwa dugaan Mark up nilai agunan kredit di Bank Danamon cabang Coklat, Surabaya Didik Prasetyo, Makin Rahmat menilai aneh penetapan kliennya sebagai terdakwa. Kata dia keanehaan terjadi setelah dirinya melihat surat dakwaan Jaksa yang menyebutkan bahwa Ratna Sari Thedja sebagai Branch Manager (BM) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
“Yang jadi pertanyaan kenapa dia lolos. Didalam dakwaan Jaksa Penuntut nama Bu Ratna juga disebut sebagai tersangka. Tapi dalam fakta persidangan dinyatakan selama ini di Mabes Polri tidak pernah dipanggil sebagai tersangka. Aneh ya,” kata Makin sesaat setelah dia dan kliennya keluar dari ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (24/6/2021).
Makin berpendapat mestinya penetapan tersangka lebih dulu dijatuhkan kepada petinggi Bank Danamon cabang Coklat Surabaya tempat Debitur Joy Sanjaya mengajukan kredit.
“Kalau memang terjadi persengkokolan,
Pastinya BRO sebagai marketing yang dikenakan lebih dulu, kemudian BM. Tentu tidak bisa kalau kemudian hanya dibebankan ke AM saja,” sambungnya.
Terpisah Didik Prasetyo, mantan Area Manager Bank Danamon Indonesia Tbk Kanwil Jawa Timur yang menjadi terdakwa di kasus ini mengungkapkan kekecewaannya. Menurut Didik, untuk kasus Mark Up penilaian taksasi tersebut seharusnya pihak KJPP Ni Made Tjandra Kasihlah yang bertanggung jawab, bukan dirinya.
“Hasil penilaian dari KJPP itu kan aslli, kalau asli maka yang harus bertanggung jawab adalah apraisal independennya. Dia kan rekananya Danamon dan dia diberikan tanggung jawab oleh Danamon, makanya hasil apraisal dari dia tidak bisa di apraisal lagi,” ungkapnya.
Didik juga mengatakan sebagai apraisal independen, KJPP Ni Made Tjandra terikat dengan kode etik sehingga tidak bisa seenaknya memaksimalkan penilaian agunan Joy Sanjaya.
“Tetap dia tidak bisa mengubah, dia harus independen dan terikat kode etik. Kalau sampai ada permintaan seperti itu dan tetap dilayani. Kalau dia dilaporkan, maka kantor itu bisa ditutup. Apalagi dalam persidanga tadi dia menyampaikan bahwa selama ini penilaiannya didasarkan pada prinsip kewajaran fair value,” katanya.
Selain itu, Didik pun menganggap wajar
bila terjadi perbedaan nilai wajar atau nilai pasar yang berlaku di waktu satu setengah tahun yang lalu dengan waktu sekarang. Ditandaskan Didik, sejak dulu nilai dari apraisal independen pasti lebih tinggi dibandingkan nilai apraisal internal.
“Banyak kasus nasabah macet setelah di apraisal ulang oleh Danamon pasti turun angkanya, pasti turun nilai apraisalnya. Makanya Danamon memback up setiap kreditnya dengan Personal Garanty (PG). PG itu kerap dipakai untuk menutupi kekurangan apabila sampai dilakukan eksekusi jaminan,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Didik Prasetyo, mantan Area Manager (AM) di Bank Danamon Indonesia Tbk Kanwil Jawa Timur periode 2016 hingga Tahun 2020 bersama- sama Aluisius Dwipa Subiantoro, SE (sebagai BRO), dan Ratna Sari Thedja (sebagai BM), serta Agus Sutiyono (sebagai RCM) ditetapkan sebagai tersangka setelah Joy Sanjaya menyanyi sudah menggelontorkan uang sebayak 600 juta untuk menaikan nilai agunan kreditnya di Bank Danamon. (Han)