Maklumat Kapolri Belenggu Tugas Wartawan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dinilai Komunitas Pers Nasional tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi, di samping bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya mencari informasi dan menyebarluaskannya pada publik.

Karena itu, Komunitas Pers Nasional yang terdiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengeluarkan pernyataan sikap, mendesak Kapolri mencabut maklumat itu yang mengandung ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi.

Maklumat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 1 Januari 2021 dalihnya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu salah satunya tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi di samping bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Pada Pasal 2d dalam maklumat itu dinyatakan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menanggapi maklumat Kapolri tersebut Komunitas Pers Nasional menyatakan sikap, satu, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dua, Maklumat Kapolri tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Tiga, mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumatnya itu karena mengandung ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tidak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Empat, Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Pernyataan sikap Komunitas Pers Nasional ini ditandatangani di Jakarta, 1 Januari 2021, oleh Abdul Manan (Ketua Umum AJI Indonesia), Atal S.Depari (Ketua Umum PWI Pusat), Hendriana Yadi (Ketua Umum IJTI), Hendra Eka (Sekjen PFI), Kemal E.Gani (Ketua Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut (Ketua Umum AMSI). (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait