Maklumi Penundaan DAU, Ketua DPRD Sumbar Anjurkan Rasionalisasi Anggaran

  • Whatsapp

PADANG, SUMBAR — Tahun 2016 merupakan masa-masa sulit penyelenggaraan pemerintahan. Ketidakpastian ekonomi global, turunnya harga minyak bumi serta menurunnya volume ekspor berdampak kepada tidak tercapainya target pendapatan negara. Akibatnya terjadi defisit anggaran yang cukup besar untuk menutupi kekurangan tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim, mengungkapkan hal tersebut, Rabu (31/2016), ketika membuka rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD tahun 2016 oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Hendra yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sumbar, menyatakan memaklumi langkah pemerintah pusat dalam upaya menutupi kekurangan tersebut yang salah satunya adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah.

“Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menutupi kekurangan tersebut adalah menetapkan kebijakan pemotongan transfer ke daerah serta penundaan DAU untuk empat bulan ke depan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, tambah Hendra, sangat berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Apalagi, Sumatera Barat sangat bergantung dana transfer dari pusat ke daerah.

“Untuk itu DPRD merasa bahwa hal ini perlu disikapi untuk menutup pembiayaan daerah dengan mengoptimalkan pendapatan, melakukan efesiensi terhadap belanja perjalanan dinas dan rasionalisasi anggaran untuk kegiatan yang tidak prioritas,” imbuhnya.

Terkait KUPA PPAS APBD tahun 2016, Hendra mengingatkan gubernur untuk melakukan upaya tersebut guna menutupi pembiayaan daerah. Anggaran perjalanan dinas harus dilakukan efisiensi. Pengadaan alat tulis kantor (ATK), perawatan kendaraan dinas dan beberapa kegiatan lain yang dinilai tidak prioritas perlu dirasionalisasi.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam kesempatan penyampaian nota pengantar KUPA PPAS APBD tahun 2016 itu mengungkapkan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2011. Namun secara umum, penundaan DAU tidak berpengaruh kepada pelaksanaan kegiatan ke depan.

Untuk efisiensi dan rasionalisasi anggaran, sesuai saran DPRD, akan dilakukan efisiensi terhadap biaya perjalanan dinas, pengadaan ATK, perawatan kendaraan serta rasionalisasi terhadap kegiatan yang tidak prioritas. Namun secara umum, penundaan DAU tidak berpengaruh kepada pelaksanaan kegiatan ke depan.

“Penundaan DAU diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan ke depan,” ujarnya.

Pada rancangan KUPA PPAS APBD Sumatera Barat tahun 2016 Irwan menerangkan, akan terjadi peningkatan pada sisi pendapatan dan sisi belanja daerah. Pendapatan diproyeksikan akan naik sekitar 0,70 persen atau Rp32,203 miliar dari Rp4,596 triliun menjadi sekitar Rp4,628 triliun. Sementara belanja daerah naik sekitar Rp30,2 miliar atau 0,63 persen dari Rp4,774 triliun pada APBD awal menjadi Rp4,804 triliun lebih.

“Peningkatan ini dialokasikan untuk penyesuaian Belanja Tidak Langsung yang mengalami peningkatan 0,56 persen dari Rp2,661 triliun lebih menjadi Rp2,676 triliun lebih atau naik sekitar Rp14,947 miliar lebih,” terangnya.

(pdm/irs)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *