SURABAYA, beritalima.com | Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait Penempatan Pojok e-Court dan Elektronik Surat Keterangan (Eraterang). Nantinya, pelayanan itu akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik Gedung Siola Jalan Genteng Kali, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Selasa (10/3/2020).
E-Court adalah sebuah instrumen pengadilan yang berbentuk pelayanan berbasis online kepada masyarakat. Mulai dari pendaftaran, gugatan, bantahan, permohonan dan gugatan sederhana. Sementara itu, Eraterang adalah permohonan surat keterangan secara elektronik.
Wali Kota Risma mengatakan pelayanan ini berguna untuk memudahkan warga Surabaya dalam menyelesaikan keperluannya terkait Pengadilan Negeri. Menurutnya, selama ini warga selalu antre dan berjubel di kantor pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya memberikan tempat di Mal Pelayanan Publik Siola agar warga bisa mengakses dengan cepat, mudah dan efektif.
“Makanya kita fasilitasi supaya warga Surabaya lebih mudah mengakses. Terutama yang ringan, seperti ganti nama lebih mudah dengan ini,” kata Wali Kota Risma seusai penandatanganan di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, saat ini terkait tempat pelayanan sudah siap digunakan. Meskipun begitu, Wali Kota Risma menyebut yang sedang dipersiapkan adalah petugas PN, karena terkendala jumlah petugas yang terbatas.
“Tadi saya juga tawari kalau perlu petugas kita yang ada di pelayanan publik itu juga siap. Tinggal diberi pelatihan,” lanjut dia.
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini juga menjelaskan ke depannya juga akan menjadi fasilitas di setiap kecamatan dan kelurahan se-Surabaya. Sehingga masyarakat bisa menyelesaikannya lebih dekat dari rumah masing-masing.
“Nanti akan kita kirim kepala seksi (kasi) pemerintahan untuk membantu ini. Mereka akan di training pengadilan untuk melayani supaya warga tidak jauh lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nur Syam mengatakan sebenarnya e-Court ini sudah ada sejak dua tahun lalu. Namun ini merupakan kali pertama PN bekerjasama dengan pemerintah daerah dan hanya dengan Surabaya membuka stand di Mal Pelayanan Publik Siola.
“Jadi, yang kerjasama dengan pemerintah dan membuka stand, hanya di Kota Surabaya,” paparnya.
Selain memudahkan masyarakat, proses ini juga lebih menghemat biaya. Pasalnya, jika pengajuan permohonan secara manual biaya administrasi sebesar Rp 528 ribu. Namun jika menggunakan e-Court hanya dikenakan biaya senilai Rp 127 ribu.
“Jadi jauh lebih murah. Jadi ada tiga manfaat, lebih murah, sederhana dan cepat,” kata Nur Syam.
Tak hanya itu, Nur Syam menegaskan bahwa untuk Eraterang, hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10 ribu langsung ke rekening bank. Bahkan sebenarnya, aplikasi itu juga bisa diakses dari ponsel dengan mendownload aplikasinya. Namun, di Siola pun juga disiapkan untuk pelayanan.
“Nah, karena di Siola ada Mal Pelayanan Publik, jadi kami pikir masyarakat juga lebih mudah. Misalkan ganti nama setelah dari Dispendukcapil langsung bisa mendaftar nanti nunggu emailnya langsung sidang,” papar dia.
Ia berharap pelayanan yang ada di gedung bertingkat ini menjadi bentuk pendampingan kepada warga, sehingga ketika warga sudah mahir, maka bisa mendownload dan mengoperasikan dari gawainya masing-masing. “Kalau dia udah mahir bisa dari androidnya dia udah gampang. Nanti diunduh disitu, nanti waktu dipersidangan tinggal ditunjukkan buktinya,” pungkasnya. (*)