‘Malam Pertama’ Walikota Madiun Merasakan Rutan Medaeng

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dibantar dari Rutan KPK, Selasa 21 Maret 2017, petang.

Dengan menggunakan rompi orange, Bambang Irianto masuk ke dalam Rutan dengan didampingi penasehat hukumnya, Indra Priangkasa. Dengan begitu, ini merupakan ‘malam pertama’ Walikota Madiun menghuni Rutan Medaeng.

Menurut Indra Priangkasa, sebelum masuk ke Blok Penaling (Pengenalan Lingkungan), kliennya menjalani proses administrasi. Termasuk pengecekan kesehatan.

“Ini masih dalam proses administrasi. Soalnya baru datang sekitar pukul 16.20 WIB tadi,” kata Indra Priangkasa, kepada beritalima.com, Selasa 21 Maret 2017, petang.

Dengan dibantarnya ke Rutan Medaeng oleh KPK, Indra berharap kliennya segera bisa disidangkan pada awal bulan April. “Saya berharap bulan April sudah bisa disidangkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk memudahkan ‘pengebonan’ saat sidang di Pengadilan Negeri Timdak Pidana Korupsi (Tipikor), Walikota Madiun, Jawd Timur (non aktif) Bambang Irianto, yang menjadi tahanan KPK, dibantar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Untuk diketahui, setelah melakukan pengembangan selama sekitar dua bulan, KPK akhirnya menetapkan Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sebelumnya, KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai sekitar Rp.76,5 milyar. Dengan begitu, ada dua masalah yang harus dihadapi orang ‘kuat’ di Kota Pecel, ini.

Dalam release KPK beberapa waktu lalu, status baru untuk politisi Partai Demokrat ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

“Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” demikian release KPK, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatanya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bambang Irianto selaku Walikota Madiun periode tahun 2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji.

“Padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009,” demikian release KPK. (Dibyo).

Foto: Tanto/beritalima.com

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *