ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com– Tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diberhentikan, dengan alasan dirumahkan, kini mengeluh.
Dimana selama 3 bulan, honorer yang diberhentikan sementara (dirumahkan) belum diberikan hak mereka (gaji)
Seorang honorer (korban dirumahkan) yang namanya tidak mau dipublikasi kepada media ini, Rabu (14/07/21) mengatakan bahwa, “sudah 2 bulan, tetapi hitungannya sudah masuk 3 bulan upah kerja kami belum dibayar dan diberhentikan hingga sekarang ini”.
“Gaji kami belum dibayar 2 bulan, tapi hitungan sebenarnya sudah 3 bulan,”ucapnya
Katanya, kami juga tidak mengetahui apakah masih dipakai lagi untuk tenaga honorer atau tidak, sebab sampai saat ini belum ada kejelasan soal pengaktifan kembali. Apalagi banyak Honorer baru yang sudah berkantor, “kata narsumber.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gina Tidore
saat dihubungi melalui pesan Whats App, mengatakan “sepengetahuan saya, para tenaga honorer yang dirumahkan tetap berhak atas gaji mereka sampai bulan Mei. Karena rata – rata mereka dirumahkan awal Juni, “kata Gina. [dn]