SURABAYA – beritalima.com, Abdul Malik SH.MH seorang praktisi hukum di Surabaya mengingatkan agar Pemkot Surabaya behati-hati terkait adanya penetapan pemenangan lelang pembangunan Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur senilai Rp. 503.574.000.000 kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk alias PT. PP (Persero) Tbk.
Peringatan itu diberikan setelah Malik menemukan fakta hukum kalau PT. PP (Persero) Tbk berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga Makasar dan masih mempunyai tunggakan hutang miliaran rupiah terhadap para Krediturnya.
Menurut Malik, tindakan PT. PP (Persero) Tbk yang tidak memberikan informasi terkait masih adanya PKPU tersebut sangatlah berbahaya.
“Darimana ceritanya, dia punya hutang yang tidak dibayar, terus dia menang lelang, kan begitu istilahnya,” katanya di kantor hukum jalan Prambanan, Surabaya. Kamis (28/9/2023).
Harusnya lanjut Malik, dengan peringatan dari dirinya tersebut Pemerintah kota Surabaya melakukan evaluasi atas pemenangan lelang pembangunan Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur kepada PT. PP (Persero) Tbk dan bertanya apa benar perusahaanya tengah dalam kondisi PKPU Sementara dan Pailit.
“Lebih baik di evaluasi lagi, apa benar perusahaanmu dalam kondisi PKPU dan diajukan Pailit. Harus juga ditanya perusahaanmu ada dana berapa untuk mengikuti pelelangan ini. Setiap lelang itu harus ada uang yang disetor, jangan uang tidak disetor tapi dia hanya mengambil Surat Perintah Kerja (SPK)nya saja, lalu SPK itu dipakai menarik uang di Bank. Sepertinya PT PP (Persero) ini terkesan tidak mempunyai modal, dia hanya berusaha mendapatkan SPKnya,” lanjutnya.
Terkait penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut karena Bidang Bangunan Gedung DPRKPP selaku PPK, sudah mendapatkan legal opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Malik memastikan agar pendapat hukum atau LO dari Kejaksaan tersebut dituangkan dalam bentuk surat resmi, sebab ini menyangkut legalitas hukum
“Jangan hanya cuma katanya. Seharusnya Kejati Jatim mengeluarkan surat resmi yang diberikan kepada pemenang lelang. Kalau dia tidak melakukan itu, saya pastikan nanti akan menabrak aturan hukum lainnya yang berdampak memakan banyak korban lainnya seperti contoh kasus yang menimpah pembangunan Tower di Surabaya,” lanjut Malik.
Sisi lain Malik memuji pembangunan rumah sakit di kawasan Surabaya Timur tersebut sebagai ikon bagi Pemkot Surabaya.
“Namun, semenjak awal sudah harus dibenahi administrasi hukumnya. Jangan sampai uang sudah digerojokan malah nanti pembangunannya tidak ada. Jangan sampai pengeluaran uang-uang tersebut nantinya menjadi pidana korupsi” ungkapnya.
Jangan ada orang yang berpendapat ini diperbolehkan karena sudah konsultasi dengan Kejati Jatim. Itu tidak benar, seharusnya yang benar kejaksaan tinggi melalui surat atau pers rilisnya. Dan hal tersebut
Berkaitan dengan sikap Pemkot Surabaya yang menyatakan tanggal 29 September 2023 tetap akan menandatangani kontrak pembangunan RS di Surabaya Timur dengan PT. PP (Persero) Tbk. Malik menyatakan kalau tetap dilakukan penandatangan kontrak, maka Kejati Jatim harus tampil di depan, seperti yang pernah dikatakan oleh Pemkot Surabaya kalau sudah berkoordinasi dan mendapatkan restu dari Kejati Jatim.
Kejati Jatim tandas Malik, harus bersiap memberikan bantuan hukum jika belakangan ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kalau sudah tanda tangan kontrak, otomatis apa dia sudah setor dulu!. Kalau yang namanya lelang harus ada uang sekian persen sebagai jaminan minimal. Tujuannya uang itu kan untuk meyakinkan bahwa pemenang lelang adalah perusahaan yang mampu secara finansial. Ini proyek besar lho. Hampir setengah triliun,” pungkas Advokat Abdul Malik yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Surabaya tersebut.
Sebelumnya, lelang proyek pembangunan RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 bermasalah akibat ada selisih penawaran yang cukup besar dari peserta lelang.
Panitia lelang lalu memenangkan PT. PP (Persero) Tbk dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Sehingga ada selisih Rp 17.718.520.000.
Masalah lain kemudian muncul adalah status PT. PP (Persero) Tbk yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Komisi D DPRD Surabaya mewakili Kabid Bangunan Gedung DPRKPP Iman Krestian dalam menggelar hearing pada Rabu 27 September 2023 memastikan PT. PP (Persero) tetap ditunjuk sebagai pemenang lelang mesk statusnya dalam PKPU Sementara di Pengadikan Niaga Makassar.
Kabid Bangunan Gedung DPRKPP sekaligus PPK pembangunan RS Surabaya Timur, Iman Krestian mengklaim pihaknya sudah mendapatkan Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menyatakan penetapan pemenang lelang pada PT. PP (Persero) Tbk bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan. Dan rencananya pada tanggal 29 September 2023 akan dilakukan penandatanganan kontrak. (Han)