LABURA, Beritalima.com – Kapolsek Kualuh Hilir AKP E Panjaitan atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Friso Situmorang, SH. SIK berhasil menangkap 1 orang dari 2 pelaku pencurian BURUNG KAKAKTUA yang ditangkap oleh Personil Polsek Kualuh Hilir Bripka A Nainggolan, Bripka L C Simarmata dan Bripka D Sihaloho pada hari Sabtu tanggal 3 maret 2018 sekitar pukul 22.15 WIB, Senin (5/3/2018).
Awalnya pada saat korban sedang berada di kamar rumah nya di Dusun Ongkak Sebrang Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, korban mendengar suara warga yang meneriakan Maling..maling.. dari depan rumahnya.
Mendengar teriakan tersebut, sontak korban langsung pergi ke depan rumahnya dan disitu dia melihat saksi Nisa dan Dadang yang sedang berteriak Maling.
Kemudian korban bertanya Maling Apa, dan dijawab oleh Nisa dan Dadang mengatakan bahwa Burung Kakaktua milik korban yang ada di dalam sangkar yang berada di samping kanan rumah pelapor telah dicuri, oleh 2 orang dan sudah melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan berenang menuju ke seberang ke Keluharan Tg Leidong.
Atas laporan tersebut Personil Polsek Kualuh Hilir langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap 1 orang pelaku An. Jul. Sitorus Als Jul, (38) warga jalan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kab Labura, sedangkan 1 orang pelaku lain nya yang membawa burung kakaktua milik korban masih dalam pengejaran.
Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000,-. Pelaku sudah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk proses lebih lanjut. (oelies).