Maling Spesialis Barang Elektronik Diciduk Polisi

  • Whatsapp
TOBELO, beritalima.com—Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan empat pelaku spesialis pencurian barang elektronik di Conter Hadira Cell milik Nawir Tarempo alias Hi. Bolo di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Halut.

Keempat pelaku tersebut yang telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara, dintaranya Yudi Sasela (27) asal Makassar, Ridwan Kareso (39) asal Bitung, Bahrudin Kurung (51 tahun) asal Morotai, dan Abdulrahman Tona (31) asal Gorontalo. Sedangkan satu pelaku yang telah diketahui identitasnya sementara diburu tim Buser Polres.

Penangkapan empat pelaku spesialis pencurian barang elektronik antar kabupaten itu setelah tim Buser Polres Halmahera Utara melakukan pendalaman atas sejumlah laporan polisi yang diadukan masyarakat.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berdasarkan bukti CCTV yang diambil di TKP diketahui wajah maupum indentitas pelaku, tim Buser kemudian bergerak dan pada Senin (17/4) berhasil mengamankan satu orang pelaku di penginapan Gloria Tobelo. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya diamankan di Morotai pada esok hari, Selasa (18/4). Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kanit Buser Polres Halmahera Utara, Bripka  Bahrudin M.S.

Diketahui, para pelaku berhasil membobol masuk konter Hadira Cell milik Nawir Tarempo alias Hi. Bolo. tak jauh dari Puskesmas Gosoma kecamatan Tobelo itu, tepatnya pada Senin (17/4) sekitar pukul 04.00 Wit (dini hari).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku diantaranya 41 handphone berbagai merek diantaranya Samsung dan Oppo, ipad sebanyak 5 unit, laptop Acer sebanyak 1 unit, dan 2 buah speaker.

Sementara alat yang digunakan para pelaku untuk membobol Conter berupa linggis dan gunting besi yang biasa digunakan di kontener. Sedangkan hasil curian yang telah dijual telah diamankan sebagai barang bukti.

Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Samsul Ibnu Hajar mengatakan para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” ke empat tersangka ini kami erat pasal 363 KUHP,” kata Kompol Samsul Ibnu Hadjar, Wakapolres Halut, usai menyampaikan pres rilis ke sejumlah wartawan diruang rupatama Polres Halut, rabu (10/5).

Menurutnya, Polres Halmahera Utara terus mengembangkan pemeriksaan untuk memutus rantai jaringan spesialis pencurian barang elektronik, antar kabupten/kota” sementara baru empat orang tersangka, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain, ” ujarnya.

Mantan Kabag Ops Polres Ternate ini berharap dengan ditangkapnya pelaku spesialis pencurian barang elektronik, dapat mengurangi angka kriminalitas di Halmahera Utara, ” semoga dengan ditangkapnya jaringan spesialis pencurian barang elektronik dapat mengurangi angka kriminalitas di Halut, ” harapnya.(hr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *