Maling Uang dan HP, Residivis Asal Pule Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Seorang residivis yang sudah 2 kali masuk bui asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek terpaksa harus merasakan kembali dinginnya sel tahanan.

Adalah Andik Wiyanto (23), warga RT.17, RW.03, Dusun Karanganyar, Kecamatan Pule pelaku yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sejumlah uang dan HP milik korban NH penduduk dari wilayah Kecamatan Durenan, Trenggalek.

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo yang membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana tersebut di wilayah hukum Polsek Durenan saat konferensi pers di halaman Mapolres hari ini, Senin tanggal 31 Desember 2019.

“Pelaku yang bernama AW ini, masuk kerumah korban dengan cara melompati pagar kemudian merusak jendela dan mengambil uang didalam sebuah tas slempang sebanyak empat juta rupiah dan satu buah HP merk Samsung,” ungkapnya di depan awak media.

Menurut catatan Kepolisian, lanjut Didit, pelaku AW ini juga merupakan seorang residivis dengan tindak pidana yang sama yaitu curat dengan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Dia (pelaku Andik Wiyanto) ini, pernah dihukum dengan kasus yang sama. TKP juga masih di wilayah Trenggalek saja,” imbuhnya.

Kronologi kejadian sesuai pendalaman penyidik, pelaku yang secara acak mencari sasaran kejahatannya melihat peluang ketika mengetahui kondisi rumah korban yang sepi. Kemudian, pelaku yang memang sudah berpengalaman ini, masuk kerumah yang menjadi sasarannya pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2018 sekira pukul 19.00 WIB dengan melompati pagar.

“Sepulangnya korban dari bepergian terkejut saat mengetahui rumahnya acak-acakan dan uang dalam tas beserta HP miliknya telah raib. Akhirnya, korban yang merasa dirugikan sekitar 5.100.000 rupiah itu melapor kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Durenan yang langsung menindak lanjutinya,” tandas Kapolres.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akirnya pelaku berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Durenan dirumahnya beserta barang bukti berupa HP, tas slempang dan uang 300 ribu rupiah sisa hasil kejahatannya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut, dan kepadanya akan dijerat menggunakan pasal 363 ayat 1 huruf 5e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *