CIANJUR, beritalima.com | Keputusan Mamah Bojong untuk memulangkan Tini Maryani, warga Cianjur yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Saudi Arabia mengakhiri konflik.
Kedua belah pihak sepakat menerapkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) dan pelaku berjanji akan segera mengurus proses repatriasi korban.
Ketua Yayasan Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (YLP3MI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat, Patharyadi Fithuriansyah, Kamis (20/7/2023) menjelaskan, sebagai perwakilan keluarga, dirinya akan mencari solusi terbaik bagi korban.
Restoratif Justice (RJ) menurut aktivis didikan Herlan Davion itu merupakan keputusan terbaik dan diharapkan bisa menghindari munculnya rasa dendam.
Menurut dia, kepulangan Tini Maryani ke tanah air dan kembali berkumpul bersama keluarga merupakan pokok atau inti dari permasalahan.
“Kami tidak berniat memenjarakan orang hanya berupaya agar korban bisa segera dipulangkan dan kembali berkumpul bersama keluarganya, kalau pelaku menyatakan akan bertanggung jawab serta siap memenuhi semua tuntutan, ya sudah kita anggap selesai” ujar sang aktivis.
Putra Purnawirawan TNI AD itu menegaskan jika pihak Mamah Bojong melanggar kesepakatan, maka proses hukum akan ditempuh. (Pathuroni Alprian)