Dompu- Dinilai mampu melaksanakan fungsinya secara mandiri, lepas dari intervensi eksekutif dan pihak lain dalam melaksakan tugas dan tanggungjawab nya sebagai penegak keadilan di Kabupaten Dompu, Ketua Pangadilan Negeri (PN) Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), Djuyamto, SH. MH, mendapat pujian dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Dr. H. Anwar Usman, SH. MH saat silaturahmi, Sabtu kemarin malam di halaman PN setempat.
Penilaian dan pujian Wakil Ketua MK RI kepada PN Dompu NTB itu setelah mendengarkan secara resmi isi hati Bupati Dompu Drs. H. Bambang M Yasin tentang kinerja PN setempat, “Saya sangat tertarik dan simpatik dengan pernyataan Ketua PN Dompu yang dibuktikan dengan pernyataan Bupati Dompu, dimana keduanya saling menjaga independensi tampa mengintervensi melaksanakan tugas masing-masing sesuai amanat Undang-undang,” ungkap Wakil Ketua MK RI, Dr. H. Anwar Usman, SH. MH saat silaturahmi kemarin malam.
Katanya, bahwa pengadilan harus mampu memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada masyarakat dengan sesuai pada fakta persidangan, “Saya berharap semua pihak tidak saling mengintervensi dalam melaksanakan tugas masing-masing. Disamping itu, berikanlah hukuman kepada terdakwa dengan penuh kasih sayang serta tampa pandang bulu,” ingatnya.
Sebelumya, Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M Yasin dalam sambutanya menyampaikan bahwa meskipun selama ini pihaknya memiliki hubungan baik dengan PN Dompu, namun dirinya tak pernah mengintervensi keputusun hakim dalam menyelesiakan perkara apapun yang dilakukan oleh pemerintah.
“Terbukti kami tak pernah saling mengintervensi, saat perkara sengketa lahan TPA Bara kemarin kami kalah. Disaat kami kalahpun tak pernah kami meminta bantuan ataupun macam-macam atas perkara itu. Begitupun sebalikya, Ketua PN Dompu tak pernah bisik-bisik terlebih dahulu meskipun kami tetap bersama. Kebersaam dalam menjalin tali silaturahmi tidak bisa dicampur adukan dengan tugas kita masing-masing,” jelasnya. (B5-Syukur/Azwar)