JAKARTA, beritalima.com- Bank Negara Indonesia (BNI) Pusat, akan menindaklanjut terkait penolakan penukaran uang mata uang ringgit Malaysia (RM) oleh BNI Madiun.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam email yang dikirim oleh BNI Pusat kepada biro beritalima.com di Madiun. Namun tindaklanjut itu seperti apa, tidak dijelaskan.
“Yth Bapak/Ibu, Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada BNI. Email Bapak/Ibu telah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti,” demikian isi email dari bnicall@bni.co.id, Jumat (6/3) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, – BNI Madiun, Jawa Timur, menolak mata uang ringgit Malaysia (RM) yang tahun emisinya masih berlaku, Jumat 6 Maret 2020.
Uang yang masih bagus tanpa ada yang sobek itu, ditolak dengan alasan kotor dan ada bekas lipatan (ketika diletakkan dalam dompet).
Ironisnya, uang itu merupakan hasil penukaran dari mata uang rupiah ke mata uang ringgit Malaysia, dari BRI Cabang Madiun, 21 Pebruari 2020, lalu.
“Yang bisa ditukar (dijual-red) hanya RM 50, pak. Yang lainnya tidak bisa. Soalnya kotor dan ada bekas lipatan,” kata teller BNI Madiun, Susi Indriani.
Kejadian ini bermula, saat S, warga Kota Madiun, akan berpergian ke Malaysia, (24/2), lalu. Sebelum berangkat, (21/2) ia membeli mata uang ringgit Malaysia sebanyak RM 800 dengan harga Rp. 2.840.000, di BRI Cabang Madiun. Namun uang sejumlah itu, hanya dipergunakan sebanyak RM 150, karena di Malaysia ia juga membeli mata uang ringgit.
Setelah pulang dari Malaysia, ia bermadsud menukarkan (menjual) mata uang ringgit sebanyak RM 650 ke BNI Madiun. Tapi yang RM 600 ditolak kasir dengan alasan seperti diatas. (Dibyo).