PONOROGO, beritalima.com- Hati-hati memperkerjakan anak. Karena jika ketahuan polisi, bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Seperti yang dialami oleh ZM (45) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Manajer rumah karaoke di Jalan Jenderal Soedirman Ponorogo, Jawa Timur ini ditangkap polisi karena mempekerjakan seorang remaja putri berusia 15 tahun ,EA, sebagai Pemandu Lagu (PL).
ZM ditangkap saat polisi karena atas informasi dari masyarakat soal keberadaan PL baru berusia belia di salah satu tempat hiburan terkemuka di Ponorogo.
“Begitu ada informasi maka dilakukan penyelidikan. Setelah pelaku dan para saksi dihadirkan dan diketahui kebenaran soal PL berusia dibawah umur, maka ditingkatkan ke penyidikan,” terang Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2016.
Menurutnya lagi, dari penyidikan diketahui bahwa EA, warga Desa Tanjungsari, Kabupaten Pacitan, memang sengaja melamar ke kafe dan rumah karaoke yang dimanageri ole ZM. EA membawa berkas yang dibutuhkan pada pertengahan Oktober lalu.
“Memang ZM awalnya menyuruh EA pulang. Namun dua hari kemudian EA diminta datang lagi dan diterima sebagai PL,” tambahnya.
Sejak bekerja, EA mendapat jam kerja mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Untuk satu jam menjadi pemandu bagi para tamu, EA mendapat imbalan Rp100 ribu.
“Tapi tidak semuanya masuk kantong EA. Karena Rp.70 ribu untuk EA, Rp.10 ribu untuk ‘mami’-nya dan Rp.20 ribu untuk ZM,” tambah AKP Sudarmanto.
Atas perbuatannya, ZM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp.200 juta. (Dibyo)