Manajemen Karaoke De Berry Justru Berterimakasih Mucikari DM Ditangkap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Karaoke De Berry Jalan Banyu Urip No. 246 Surabaya, memberikan klarifikasi atas pemberitaan tanggal 17 Desember 2019, terkait dugaan prostitusi terselubung pada saat salah satu room di karaoke itu digrebek.

Deden Tubagus Purnama Alam, manajer operasional De Berry Banyu Urip dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa koreksi dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut sangat diperlukan, sebab menyangkut image dan pandangan publik terhadap karaoke De Berry yang selama ini dikenal masyarakat Surabaya sebagai karaoke keluarga.

“Koreksi ini penting mengingat pemberitaan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Sebab karaoke De Berry yang sudah beroperasional selama 7 tahun tidak pernah menyediakan jasa pemandu lagu bahkan jasa asusila,” kata Deden dalam keterangan persnya, Selasa (24/12/2019).

Namun dalam jumpa pers tersebut, Deden justru berterimakasih pada Polda Jatim, dengan terungkapnya dugaan prostitusi ini dan ditangkapnya DM,

“Kami merasa dirugikan dengan yang dilakukan DM. Karena selama ini kami hanya mengelola jasa hiburan karaoke sebagai rekreasi keluarga, tidak lebih dari itu,” ujarnya.

Sejak peristiwa tersebut, masih kata Deden, karaokenya untuk sementara tidak beroperasi, karena masih dalam proses hukum.

“Sudah seminggu ini kami tidak beroperasi lagi karena masih di Police Line oleh Polda Jatim. Dan kami berharap segera selesai,” katanya lagi.

Saat ditanya kerugian atas ditutupnya tempat usahanya tersebut, Deden mengaku mencapai ratusan juta.

“Antara lima belas juta rupiah perhari. Sebenarnya bukan masalah materiilnya tapi ini menyangkut nama baik dan image negatif masyarakat dimana selama ini kami dikenal sebagai karaoke keluarga,” pungkas Deden.

Untuk diketahui, Dugaan prostitusi ini diungkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim saat menggelar operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya tindak pidana asusila pada salah satu room karaoke yang disalah gunakan oleh pengunjung dan mengamankan 19 orang diantaranya DM yang berperan sebagai mucikari, satu asisten manager, dua kasir dan 15 pemandu lagu.

Setelah dilakukan penyidikan, Polisi menetapkan DM sebagai tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. Mami DM terancam hukuman penjara 1 sampai 1,5 tahun. Meski begitu Mami DM tidak ditahan karena pasal khusus.

Berikut keterangan versi manajemen Karaoke De Berry :

Pada Selasa 17 Desember 2019, sekitar pukul 20.30 WIB, De Berry Banyu Urip kedatangan pengunjung bernama R bersama rekannya memesan salah satu room dan masuk room ditemani dua orang pemandu lagu freelance bersama maminya.

Tiba-tiba sekitar pukul 22.30 WIB, karaoke De Berry didatangi tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan operasi Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru, dan ditemukan ada tindakan asusila di room yang dipakai oleh R tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *