Manajer Keuangan Sebut, Februari Hingga April 2024 Ada Sejumlah Barang Yang Tidak Dikirim Vera Mumek

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Vera Mumek di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menghadirkan Ade Irawan, manajer keuangan CV Maju Makmur dan CV Saga Group, yang membeberkan alur transaksi hingga kerugian miliaran rupiah akibat barang yang tak kunjung dikirim.

Dalam keterangannya, Ade Irawan mengaku telah menjabat sebagai manajer keuangan Saga Group sejak 2013, dan kemudian merangkap jabatan serupa di CV Maju Makmur sejak pertengahan 2014. Ia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut menjalin kerja sama pemesanan barang dengan terdakwa Vera Mumek sejak Mei 2021.

“Waktu itu yang memperkenalkan Pak Boni dan Pak Beni. Kalau butuh pesanan dari Surabaya, coba hubungi Ibu Vera,” ujar Ade di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Ade, dalam kerja sama tersebut pihaknya memberikan fee sebesar 0,5 persen kepada terdakwa dari setiap pemesanan barang. Skema transaksi yang digunakan mayoritas adalah Cash Before Delivery (CBD), yakni pembayaran dilakukan lebih dulu sebelum barang dikirim dengan tenggang waktu sekitar 20 hari.

Untuk CV Maju Makmur, pemesanan barang meliputi gula KTM, Gula Semut, Teh Pucuk, Ikan Tuna, Minyak Kita, Sari Wangi, Beardbrand, hingga produk lainnya. Sedangkan untuk CV Saga, barang yang dipesan antara lain Minyak Kita, Teh Pucuk, Gula KTM, serta barang campuran seperti buah-buahan.

Ade menjelaskan, mekanisme transaksi dimulai dari penerbitan invoice oleh terdakwa Vera Mumek. Setelah itu invoice dicocokkan dengan purchase order (PO), kemudian diverifikasi bagian akunting sebelum diajukan kepadanya dan selanjutnya dimintakan otorisasi pembayaran kepada Direktur, Beni.

“Setelah itu akan dikroscek oleh akunting, lalu diajukan ke saya. Kemudian diajukan ke Pak Beni untuk otorisasi pembayaran,” jelas Ade.

Namun masalah mulai muncul pada transaksi Februari hingga April 2024, ketika sejumlah barang yang telah dibayar tidak kunjung dikirim. Dengan skema CBD, seharusnya barang sudah diterima dalam waktu 20 hari.

“Kalau sampai 20 hari barang belum diterima, saya instruksikan Doni untuk koordinasi dengan Ibu Vera,” kata Ade.

Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah barang yang tidak terkirim atau hanya terkirim sebagian.

Untuk CV Maju Makmur, di antaranya Beardbrand 63 karton tidak terkirim, Gula Semut kurang 50 karton, Teh Pucuk kurang 20 karton, Tuna 200 karton tidak terkirim, Gula KTM 500 sak tidak dikirim, hingga Gula Pasir Semut sebanyak 3.995 karton yang juga tidak pernah sampai.

Selain itu, terdapat kekurangan lain seperti Teh Pucuk 509 karton, Dancow 450 karton, Gula KTM 1.000 sak, serta Minyak Kita 898 karton yang tidak terkirim.

Setiap kali dikonfirmasi, terdakwa Vera Mumek disebut selalu memberikan jawaban serupa.

“Jawabannya selalu sama akan dicek terlebih dahulu. Dari Februari sampai Mei jawabannya sama, masih dicek,” ungkap Ade.

Akibat kejadian tersebut, CV Maju Makmur mengalami kerugian sebesar Rp3.175.459.400. Dari jumlah itu, klaim asuransi yang berhasil diperoleh hanya sebesar Rp280 juta.

Sementara itu, CV Saga juga mengalami kekurangan barang, di antaranya Minyak Kita kurang 3 karton dan 2.000 karton tidak terkirim, Teh Pucuk kurang 329 karton, serta Gula KTM sebanyak 1.500 sak yang tidak pernah dikirim.

Setelah dilakukan pengecekan langsung ke pihak ekspedisi dan supplier, terungkap bahwa barang-barang tersebut memang tidak pernah dikirim.

Lebih lanjut, Ade juga mengungkap adanya sejumlah rekening yang disebut terdakwa sebagai milik supplier, yang digunakan untuk menerima transfer dana dari CV Maju Makmur dan CV Saga.

“Misalnya Ferina Jesica, Maria dan Alexander. Semua diperintahkan oleh Ibu Vera. Mereka diakui oleh terdakwa sebagai rekening supplier,” pungkas Ade Irawan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait