BANYUWANGI, beritalima.com –
Proyek pavingisasi di pabrik Industri Gula Glenmore (IGG) yang dalam proses tendernya diduga sarat penyimpangan diklarifikasi oleh pihak IGG melalui Herry selaku manajer SDMnya.
Herry mengatakan jika proses lelang sudah sesuai dengan prosedur dan itu merupakan kewenangan direksi PTPN XII sedangkan IGG hanya sebagai penerima manfaat.
Namun dalam kesempatan bertemu dengan beberapa wartawan dan LSM Herry menyebutkan jika memang benar telah terjadi masalah pada pengerjaannya sehingga pihak pemborong dikenakan denda.
“Ya masak saya sendiri pernah menawarkan pekerja tapi cuma mau diupah 6200 rupiah permeter mas, padahal umumnya upah pemasangan paving itu sekitar 12.000 rupiah permeternya, kalau masalah keterlambatan iya benar pemborong pernah kita denda”,tambahnya dengan nada tegas.
Sedangkan saat dikonfirmasi salah satu awak media melalui ponselnya H. Wardi mengaku jika memang pihaknya yang memenangkan tender lelang proyek pavingisasi di IGG namun dirinya juga mengeluh jika pekerjaannya disana terhambat karena belum selesai sudah dipaksa dilewati truck pengangkut tebu.
“Pekerjaan kita jadi terhambat gara-gara belum selesai sudah dipaksa dilewati truck pengangkut tebu”,papar H. Wardi.
Bahkan menurut salah satu awak media yang telah mengkonfirmasi H.Wardi mengatakan jika itu sebenarnya proyek swasta jadi kalau ada penyimpangan tidak akan ada kerugian negara.
“Sebenarnya itu proyek swasta jadi kalau ada kesalahan tidak ada kerugian negara.”ungkapnya menirukan Statmen H.wardi ketika di konfirmasi. (tim)