Manfaat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tepat Bulan

  • Whatsapp
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Ermina Sandra Yanti, saat sosialisasi iuran tepat bulan pada perusahaan peserta di Surabaya, Senin (8/4/2019).

SURABAYA, beritalima.com – Ada manfaat lebih jika perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan membayar iuran tepat bulan, atau dalam bulan berjalan.

Perihal pembayaran tepat waktu ini disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut pada perusahaan peserta di Surabaya, Senin (8/4/2019).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 110 perusahaan peserta, yang sebenarnya sudah terbilang tertib administrasi, sudah patuh bayar iuran tepat waktu.

Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan kini mengajak mereka mengoptimalkan kepatuhannya dengan membayar iuran dalam bulan berjalan.

Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, Kabid Kepesertaan Ermina Sandra Yanti mengatakan, batas waktu iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memang bisa sampai tanggal 15 bulan berikutnya.

Akan tetapi, lanjut Ermina, pembayaran iuran dalam bulan berjalan justru sangat penting untuk menjaga sustainability.

Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam bulan berjalan (tidak sampai tanggal 15 bulan berikutnya) akan lebih bermanfaat.

Manfaat pertama, pengembangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) lebih optimal.

“Jika perusahaan melakukan pembayaran iuran dalam bulan berjalan, peserta dapat menikmati pengembangan saldo JHT lebih tinggi,” tandasnya.

Manfaat kedua, layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta baru akan lebih cepat.

Dan manfaat ketiga, proses administrasi pembayaran klaim juga lebih cepat.

“Jadi, dengan sosialisasi ini harapan kami perusahaan peserta akan bayar iuran dalam bulan berjalan, tidak lagi pada tanggal 15 bulan berikutnya,” tandas Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut ini.

Selain itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan perihal penggunaan aplikasi BPJSTKU guna percepatan informasi mengenai saldo JHT, dan manfaat program Jaminan Pensiun (JP).

Lebih dari itu juga tentang e-service, dan mengenai Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Online yang dapat digunakan saat pelaporan data peserta.

“Intinya semua info terbaru kami paparkan dalam pertemuan ini, tapi utamanya mengenai iuran tepat bulan,” pungkas Ermina. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *