Manfaat Smart City Bagi Sektor Jasa Keuangan

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar mengatakan, manfaat Smart City (Kota Pintar) bagi sektor keuangan tentu menciptakan sinergi yang saling mendukung.

Di satu sisi untuk mendukung Smart City akan ditawarkan produk jasa keuangan seperti kartu untuk mendukung pembayaran Pajak, Payroll, Retribusi, Emoney dan lain – lain. Sebaliknya program ini dapat meningkatkan pengelolaan dana maupun pendapatan masing – masiing lembaga jasa keuangan.

Robert Sianipar mengatakan hal tersebut ketika dihubungi Berita Lima di Kupang, Minggu (3/8/2019) siang.

Peran OJK terhadap program Smart City, jelas Robert, OJK memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui produk dan jasa keuangan yang ditawarkan, agar masyarakat cerdas mengelola keuangan. Hal ini penting karena dalam pelaksanaan Smart City juga didukung produk dan jasa dari lembaga keuangan.

Sebelumnya, dalam acara “ Duduk, Baomong”, tentang Partisipasi Nyata untuk Kota Kupang Menjadi Smart City di halaman Kantor Pusat Bank NTT, Jalan W. J. Lalamentik Kota Kupang, Jumat (2/8/2019), Robert mengatakan, OJK sudah mengatur regulasi untuk mengawasi pengembangan grunfanding dan Peer to Peer Lending (P2P).

“ Jadi bagaimana ini bisa mendorong masyarakat yang Smart menggunakan teknologi khususnya dalam sektor jasa keuangan. Jadi sudah banyak produk – produk yang dikeluarkan oleh keuangan sebagian untuk Payment Sistem. Jadi banyak yang P2P Lending, kita sudah memberikan izin kurang lebih 113 perusahaan. Tapi yang ilegal Finteck Lending untuk P2P Lending ada 1.087 persusahaan yang ilegal.

Pada kesempatan tersebut, Robert menyampaikan tugas dan fungsi OJK yang ditetapkan sebagaimana Undang – Undang OJK.

Menurutnya, Tugas OJK, yaitu mengatur, mengawasi dan melindungi. Dimana yang diatur ialah seluruh sektor jasa keuangan atau industri keuangan.

Menurutunya, industri keuangan ada tiga bagian besar, yaitu perbankan (bank umum dan BPR), pasar modal, dan industri keuangan non bank.

Dikatakan Robert, Dalam industri keuangan itu, ada Dana Pensiun, Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan, BPJS, Pegadaian.

“ Selain mengatur, mengawasi dan melindungi, OJK punya tugas untuk melakukan edukasi, dimana kita melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat luas,” kata Robert menambahkan. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *