Manfaatkan Isu ‘Corona’ Penjual Masker Online Di Trenggalek Tipu Konsumen

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Dengan ramainya pemberitaan merebaknya virus Corona akhir-akhir ini di hampir seluruh dunia, menyebabkan peningkatan kebutuhan masker secara signifikan. Harga masker pun meningkat tajam, sehingga memicu banyak pedagang ingin mencari keuntungan dari momen tersebut. Namun, peluang bisnis menggiurkan ini rupanya dimanfaatkan pula oleh oknum tak bertanggungjawab.

Sebagaimana dilakukan oleh Nur Lailiyah (24), seorang warga Tulungagung yang karena perbuatannya terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Berkedok menjadi pedagang online yang menawarkan masker melalui salah satu group jual-beli di media sosial, dirinya (Nur Lailiyah) diduga keras telah melakukan penipuan hingga belasan juta rupiah terhadap korban RP seorang ibu rumahtangga yang beralamat di Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek pada Senin (17/2/2020) menjelaskan ikhwal dari adanya dugaan tindak pidana dimaksud, Senin (17/2/2020).

“Kejadiannya sendiri pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2020, sekira pukul 18.00 WIB yang lalu,” sebutnya.

Memanfaatkan tingginya kebutuhan masker, lanjut Jean Calvijn, pelaku ini sengaja secara massif menyebarkan penawaran-penawaran stock masker di toko online fiktifnya. Dibeberapa unggahan pelaku, banyaknya ketersediaan masker dan harga yang lebih murah menjadi umpan bagi para pembeli. Sehingga tawaran tersebut ramai dibanjiri respon pengguna media sosial lain, bahkan beberapa diantaranya melanjutkan komunikasi melalui inbox mesenger dan aplikasi WhatsApp (WA).

“Salah satunya, korban RP ini yang tertarik terhadap jualan dari pelaku,” imbuhnya

Masih menurut Kapolres, dalam isi percakapan pribadi itu (sesuai hasil tangkapan layar pada alat komunikasi pelaku_red), terjadi tawar menawar antara korban dengan pelaku. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban pun melakukan transfer sebagai uang muka (DP) jual beli.

“Setelah harga deal, korban mengirim uang via transfer sebagai DP kurang lebih 11 juta 400 ribu rupiah,” ujar mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu.

Namun setelah ditunggu beberapa waktu, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Saat dihubungipun, pelaku tidak ada respon sama sekali baik melalui mesenger, WA ataupun nomor telephon. Bahkan, semua alat komunikasi dari Nur Lailiyah tidak ada yang aktif.

“Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi,” sambung Kapolres.
Dari hasil pendalaman petugas serta pengakuan pelaku yang sudah dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (bap), ternyata uang yang dikirim oleh korban tidak dibelikan masker. Akan tetapi, uang tersebut malah dibelikan handphone.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan oleh penyidik dengan menggunakan persangkaan pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah. Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala modus kejahatan. Jangan mudah percaya dengan penawaran murah,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait