Mangkir Lagi, Gugatan Salah Sita Tanah Bakal Dilanjut ke Pembuktian

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya untuk kedua kalinya menunda sidang pembacaan gugatan perlawanan penyitaan tanah Nomor 1127/Pdt.Bth/2018/PN Sby antara pelawan Thie Butje Sutedja dengan Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Mumahaimawati, selaku terlawan.

Hakim Dwi Winarko yang memimpin persidangan mengatakan, pihaknya telah melayangkan beberapa ‎surat panggilan secara patut terhadap para terlawan tak ada satu pun yang hadir di sidang perdana ini.

“Sidang ditunda satu minggu lagi, terlawan sudah dipanggil secara patut namun tidak datang,” kata Dwi Winarko
di ruang sudang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/12/2018).

Belly Vidya Setiawan Daniel, selaku kuasa hukum pihak kecewa atas sikap para terlawan. Belly menilai, para tergugat akan dipanggil satu kali lagi, jika tetap tidak datang, maka majelis hakim memutuskan melanjutkan dengan pembuktian.

“Terlawan tidak memiliki itikad baik menuntaskan persoalan,” ucap Belly usai sidang.

Kendati begitu, Belly tetap berharap semua terlawan bersedia menghadiri persidangan yang akan digelar sepekan lagi.

“Semoga pada sidang yang akan datang semua pihak itu hadir,” tutur dia.

Senada dengan Belly, Eko Juniarso, salah satu tim kuasa hukum pelawan juga mengungkapkan kekecewaannya. Apalagi, surat panggilan sudah dikirim dari pengadilan. Dirinya meminta para tergugat menghormati proses hukum yang sedang ditempuh.

“Kami sangat kecewa atas sikap mereka yang tidak kooperatif. Gitu kok bilang polisi yang takut pada saat gagal melakukan eksekusi dilapangan,” ungkapnya.

Diketahui, Thie Butje Sutedja, pemilik tanah seluas 500 M2 di Jalan Jemursari Selatan I No 24, Surabaya, melayangkan gugatan perlawanan, setelah tanahnya gagal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan perlawanan dengan nomor perkara 1127/Pdt.Bth/2018/PN Sby itu ia layangkan karena Obyek tanah miliknya sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atas putusan PTUN no 15 PK/TUN/2006 Jo. 315 K/TUN/2002 Jo. 29/B/2002/PT.TUN.SBY Jo. 75/G.TUN/2001/PT.TUN.SBY.

Sementara itu, kuasa hukum pihak terlawan yakni Sunarno Edy Wibowo, kembali belum dapat dihubungi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *