JAKARTA, Beritalima.com– Ketidak hadirin tim kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maupun yang bersangkutan pada Sidang mediasi mengecewakan Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Siubolangit, Deli Serdang, Jenderal (Pur) Moeldoko.
Mediasi seharusnya, ungkap politisi senior kubu Moeldoko, Max Sopacua kepada Beritalima.com, Rabu (12/5) siang, harusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/5).
Namun, ketidak hadiran AHY dan tim kuasa hukum yang bersangkutan sebagai penggugat, membuat sidang terpaksa ditunda. Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan, Kamis (29/5) pukul 09.00 WIB.
“Ya, Majelis Hakim Sidang Mediator PN Jakarta Pusat, Bernadet Samosir memutuskan sidang mediasi akan kembali digelar, Kamis (20/5) mulai pukul 09.00 WIB,” kata mantan Ketua Komisi IX DPR RI tersebut
Rupayanya, ketidakhadiran AHY dan tim kuasa hukumnya bukan hanya mengecewakan kubu Sibolangit yang secara aklamsi memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum, tetapi juga hakim mediator.
Panitera sidang, Pudji Sumartono menyatakan, kubu AHY memberitahu lewat telepon tidak bisa hadir. Mendengar kabar itu, hakim Bernadet menegurnya dengan suara lantang. “Tidak ada telepon-teleponan. Nggak boleh itu. Semuanya sudah sistem online harus cek email tiap hari,” kata Bernadet.
Selain tim pengacara yang dipimpin Rusdiansyah, dalam persidangan tampak hadir inisiator dan pengurus Partai Demokrat KLB Sibolangit seperti Max Sopacua, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Ahmad Yahya dan Syofwaatillah Mohzaib.
Rusdiansyah kepada awak media mengatakan, pernyataan kubu AHY yang menyebut sidang ditunda 18 Mei 2021, telah mendahului keputusan hakim mediator sebagai penengah.
Itu dianggap melecehkan. “Sidang belum diputuskan, kenapa mereka bisa katakan ditunda menjadi, Selasa (18/5). Padahal putusan majelis mediator sidang ditunda, Kamis (20/5). Sidang belum dimulai, mereka sudah bikin hoaks,” kata Rusdiansyah.
Dikatakan, kubu Moeldoko tetap dalam sikap dan pendirian bahwa proses gugatan AD/ART belum inkracht, belum ada ketetapan hukum. Prosesnya masih berada di Kementerian Hukum dan HAM.
“Keberatan kami atas penolakan pengesahan SK KLB Sibolangit yang diajukan ke Kemenkumham 16 April 2021 masih dalam proses. Belum ada keputusan, jadi kami masih on the track. Anehnya AHY berkoar-koar, menyebutkan tiga kunci kemenangan padahal putusan belum ada.”
Ya, sidang mediasi ini sebagai persidangan lanjutan dari gugatan perdata kubu AHY dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas larangan penggunaan atribut Partai Demokrat oleh buku Demokrat KLB dengan Ketua Umum Moeldoko.
Mereka yang digugat 12 pengurus Partai Demokrat KLB Sibolangit masing-masing Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhoni Allen Marbun.
Sebenarnya Max menolak mediasi. Namun, demi taat hukum semua proses yang diminta majelis hakim dijalani dan dihormati. “Sementara AHY yang justru mengugat kami malah tidak menghormati dan tidak taat hukum,” ketus politisi kelahiran Saparua ini.
Itu berarti gugatan mereka ini abal-abal. “Mereka terbukti berbohong sidang ditunda. Mereka tahu dari mana sidang ditunda 18 Mei 2021 buktinya hakim memutuskan 20 Mei 2021,” demikian Max Sopacua. (akhir)