Mantan Akunting KaroserI Remaja Diadili, Modus Melebihkan Upah Borongan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Debora Soegiharto, enam tahun bekerja di PT Remaja Perdana Enginering sebelum ketahuan menggelapkan uang perusahaan. Perempuan yang bekerja sebagai akunting di perusahaan karoseri mobil di jalan Sukomanunggal Nomer 244 itu juga dipercaya membayar gaji karyawan dan mengurusi pajak.

Namun, Deborah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan melebihkan nominal pembayaran kepada karyawan. Selisih uang yang dikeluarkan perusahaan digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Kini Deborah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Zulfikar dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Deborah mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5,9 juta. Deborah juga bertugas melakukan kroscek laporan keuangan perusahaan dengan rekening Bank, dia juga bertanggung jawab mengajukan permintaan pembayaran semua tagihan perusahaan, mengajukan permintaan untuk pembayaran gaji karyawan dan upah pekerja borongan

Dalam sistem operasional perusahaan, untuk upah pekerja borongan, setiap hari Jum’at, Deborah mengajukan anggaran biaya atau gaji borongan kepada Tjandra Prayogo secara lisan. Setelah anggaran itu diberikan Tjandra kepada Deborah, selanjutnya pada setiap hari Sabtu dibayarkan Deborah kepada karyawan atau pekerja borongan.

“Tapi permintaan gaji borongan yang dimintakan Deborah kepada Tjandra sengaja dilebihkan, parahnya lagi kelebihan uangnya tersebut tidak pernah kembalikan lagi kepada Tjandra, tetapi dinikmati oleh Deborah sendiri untuk keperluan pribadinya,” ujar jaksa Zulfikar saat membacakan dakwaan dalam sidang di PN Surabaya. Selasa (23/11/2021).

Perbuatan Deborah baru terungkap setelah pihak PT Remaja Perdana Enginering melakukan audit eksternal dan mengambil sampel pada bulan April 2015 sampai dengan 19 Desember 2016, ditemukan fakta mengalami kerugian sebesar Rp. 694.567.500.

Deborah tidak membantah sengaja melebihkan permintaan gaji yang dibayarkan kepada karyawan atau pekerja borongan kepada Tjandra sang bos.

Setelah ditelisik kebelakang, ditemukan fakta mencengangkan, bahwa sejak Deborah bekerja sebagai akunting hingga Desember pada 2016, PT Remaja Perdana Enginering sudah dirugikan sebanyak Rp 11 miliar lebih.

“Akhirnya Deborah mengaku uang yang sudah digelapkan sebesar Rp 11,5 miliar. Setelah itu dia menyatakan sanggup mengembalikan dan kami buatkan surat pernyataan yang dia tanda tangani. Setelah itu uang perusahaan yang sudah dikembalikan Deborah sekitar Rp 4,5 miliar,” kata saksi Nanik kala dihadirkan Jaksa sebagai saksi.

Dalam sidang, saksi Nanik juga mengungkapkan kalau dirinya sudah cukup lama mencurigai kalau Deborah sudah berbuat sesuatu terhadap keuangan perusahaan karoseri miliknya tersebut.

“Hal itu saya lihat dari gaya hidup Deborah. Kok semakin kesini dia semakin banyak beli-beli barang mahal. Saya curiga dalam tanda kutip dengan gaji segitu dia beli mobil Pajero. Dari situ saya mulai mencari tahu dengan konsultasi ke ke konsultan keuangan,” ungkap Nanik.

Dikonfirmas selepas sidang, pengacara Deborah, Eko Juniarto, menuturkan bahwa kliennya sudah mengakui perbuatannya. Hanya, nilainya tidak sebesar yang diungkapkan Nanik.

Menurut Eko, uang yang digelapkan Deborah hanya Rp 600 jutaan, sementara Deborah sudah membayar sekitar Rp 4 miliaran ditambah mobil Pajero dan sertifikat rumah yang sudah diambil oleh manajemen PT Remaja Perdana Enginering. Padahal sambung Eko, rumah yang disita tersebut milik orang tua Deborah.

“Klien kami mengakuinya. Tapi nilainya tidak sebesar seperti yang dikatakan saksi Nanik. Klien saya hanya mengakui hasil perhitungan dari audit ekseternal dan polisi juga tidak mengakui hasil audit internal,” katanya saat dikonformasi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait