Mantan Bupati MKP Dalam Kesaksianya,Mengakui Perintahkan Kadis Pengairan Untuk Normalisasi Sungai Jurang Cetot

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Dalam Kasus Normalisasi dengan terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi, kembali di gelar di pengadilan Tipikor Surabaya.Kamis (8/10/2020)

Dalam sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menhadirkan 2 orang saksi dan 2 saksi di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu Mustofa Kamal Pasa S.E mantan Bupati Mojokerto dan Nizam dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan saksi diluar BAP adalah Bambang Purwanto S.H,M.H Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto dan Lutfi Ariyono Kadis Sosial Kabupaten Mojokerto yang juga mantan Kadis PUPR

Dari keterangan saksi Nizam bahwa tahun 2016 ada pengajuan ijin dari Mustofa Kamal Pasa S.E untuk melakukan Restorasi sungai jurang cetot,dalam pengajuan tersebut juga di lampirkan rencana kegiatan restorasi sehingga sekitar bulan April tahun 2017 Rekomundasi turun dan memang dalam aturan kalau luasnya di bawah 1000 hektar pemerintah daerah bisa melakukan restorasi sungai

Sementara itu Mustofa Kamal Pasa S.E Mantan Bupati Mojokerto di hadapan Ketua Majelis Hakim H.Dede Suryaman S.H, Jonh Dista S.H dan Bagus Handoko S.H, saat memberi keterangan dari Lapas Porong melalui Virtual mengatakan bahwa dirinya yang memberi perintah kepada Didik Pancaning Argo selaku kepala dinas Pengairan kabupaten Mojokerto untuk melakukan normalisasi sungai jurang cetot di tahun 2016 lalu.

Itu dilakukan karena dirinya sebagai Bupati Mojokerto mendapat keluhan dari warga kecamatan gondang dan jatirejo terkait seringnya banjir akibat sungai menyempit sehingga perlu di lebarkan

“Kemudian saya perintahkan kepada kepala dinas pengairan untuk melakukan kegiatan normalisasi di sungai jurang cetot” Kata MKP panggilan akrab Mustofa Kamal Pasa

Kemudian majelis hakim menanyakan apakah betul sendimen hasil normalisasi ada yang di bawa ke CV Musika, dan MKP menjelaskan bahwa ada batu yang di bawa ke CV Musika,itu adalah batu sisa dari pembuatan plengsengan karena di lokasi tidak ada tempat untuk batu itu sehigga di titipkan ke CV Musika yang kebetulan mempunyai lahan untuk tempat batu tersebut dan juga demi keamanan juga

“Kalau ngak salah ada sekitar 30 ribu ton batu yang di titipkan di CV Musika dan biaya angkut uang dari uang pribadi saya dan sampai saat ini batu tersebut masih ada di CV Musika,” ujar MKP

Sementara 2 saksi lain di luar BAP adalah Bambang Purwanto S.H,MH Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto dan Lutfi Ariyono Mantan Kadis PUPR di hadirkan ditanya oleh majelis hakim terkait dokumen dan alasan Bego yang saat ini di sita oleh penyidik karena alat tersebut di pakai untuk kegiatan Normalisasi namun keduanya kompak menjawab tidak tahu siapa yang memerintahkan membawa alat bego untuk kegiatan Normalisasi tersebut.

Sidang selanjutnya Minggu depan dengan agenda Saksi Ahli yang di hadirkan oleh JPU dan Saksi yang meringankan yang di hadirkan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa Didik Pancaning Argo, yaitu Eko Agus Indrawono S.H. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait