MOJOKERTO, Beritalima.com- Kasus Restorasi/Normalisasi Sungai landain dan Sungai jurang cetot di kecamatan Jatirejo, kabupaten Mojokerto tahun 2016 lalu, kini memasuki babah baru setelah Mantan Kadis pengairan Kabupaten Mojokerto Ir. Didik Pancaning Argo Msi mendapat Vonis 2,6 Tahun, kini giliran Mustofa Kamal Pasa SE (MKP) Mantan Bupati Mojokerto menunggu giliran untuk di adili di Pengadilan Tipikor. Pasalnya, berkas Perkara dari Ditreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor : BP/17/III/2021 telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto
Menurut Ivan Kusuma Yuda SH, MH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto menyebutkan bahwa tanggal 23 Juni 2021 Kajari kabupaten Mojokerto telah menerima berkas perkara kasus Restorasi/Normalisasi dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa SE, dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur
“Kita terima pelimpahan berkasnya hari ini dari Polda Jatim, dan langsung dilakukan pendatanganan kelengkapan berkas oleh yang bersangkutan (MKP) di Lapas Porong,” kata Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusuma Yuda, Rabu 23 Juni 2021
Ia juga menambahkan saat itu, MKP masih menjabat sebagai Bupati Mojokerto dan pada tahun 2016 ia memerintakan Kepala Dinas pengairan kabupaten Mojokerto Ir Didik Pancaning Argo Msi untuk mengambil sendimen di sungai Landaian dan sungai jurang cetot di wilayah kecamatan Jatirejo dengan kedok Restorasi/ Normalisasi sungai tanpa mendapat ijin dari pemerintah pusat dalam hal ini adalah Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air
” Perbuatan yang dilakukan tersangka Mustofa Kamal Pasa SE, dengan menyuruh saksi Ir. Didik Pancaning Argo Msi mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp.1.030.135.995,00 sebagaimana hasil audit BPKP perwakilan Jatim” ujar Mantan Kasi intel Kajari Sampang ini
Dan dalam hal ini, Masih kata Kasi Pidsus Kajari Mojokerto. Tersangka Mustofa Kamal Pasa SE (MKP) mantan Bupati Mojokerto 2 Priode tersebut di duga melakukan perbuatan Pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan ataudenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah
” Dan sebagai bukti tambahan, selain Barang Bukti dari terpidana Mantan Kadis Pengairan Ir.Didik Pancaning Argo Msi, ada Barang Bukti tambahan yaitu SK Bupati juga Dam Truck yang telah kita sita dan saat ini ada di Kantor Kajari Mojokerto,” pungkas Ivan Kusuma Yuda SH. MH, Kasi Pidsus yang baru menjabat beberapa bulan di Mojokerto.(Kar)