Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Bebas, Usai Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyelesaikan pembinaan di Lapas I Surabaya Jum’ar (07/01/2022). Sejak menghuni lapas yang terletak di Desa Kebon Agung, Porong itu, Saiful aktif di pembinaan kerohaniaan islam.

Hal itu dibenarkan Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan. Menurutnya, Saiful meninggalkan lapas sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pagi tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya,” ujar Gun Gun.

Menurut Gun Gun, Saiful bebas setelah menjalani 2 tahun hukuman badan. Dia tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya, lanjut Gun Gun, karena tidak ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

“Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman,” urainya.

Pria lulusan AKIP Angkatan ke-29 itu menjelaskan bahwa selama kurang lebih tiga bulan berada di Lapas, Saiful aktif mengikuti pembinaan kerohanian. Dia Aktif sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas.

“Yang bersangkutan banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah lainnya,” terang Gun Gun.

Gun Gun berharap, Saiful bisa menjadi manusia yang lebih baik setelah bebas nanti. Dia juga berharap agar kesehatan Saiful lebih terjaga.

“Kami berharap yang terbaik untuk pak Saiful,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Di perkara pengadaan proyek infrastruktur itu, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lain sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tim lembaga anti rasuah dengan barang bukti uang senilai Rp1,8 miliar, pada 2019 silam.

Usai divonis 3 tahun penjara, Pengadilan Tinggi Jatim mengurangi hukuman pidana penjara mantan Saiful menjadi 2 tahun penjara usai menerima banding Saiful Illah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait