SURABAYA, Beritalima.com | Terdakwa Endry Tandiono Mantan Direktur PT Indocon Sukses Abadi (ISA), mengakui perbuatannya. Ia divonis selama 9 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan senilai Rp767.188.137.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntut Jaksa, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana ini telah menuntut terdakwa Endry Tandiono selama 1 tahun 3 bulan. Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa secara sah telah melanggar hukum dengan melakukan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP. Dengan fakta ini, majelis hakim juga menegaskan bahwa untuk menghukum terdakwa dengan putusan 9 bulan penjara.
Dalam tuntutan, terdakwa Endry Tandiono dinyatakan telah terbukti bersalah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana melawan hukum dengan cara memakai nama palsu, untuk tipu muslihat,dan kebohongan, jadi terdakwa menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, jadi supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang sebagaimana pasal 378 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Sementara rangkaian kejahatan terdakwa untuk dituangkan dalam dakwaan yang menyebutkan, bahwa terdakwa Endry Tandiono sewaktu menjabat sebagai Direktur PT ISA telah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan PT ISA mengalami kerugian sangat besar sekitar Rp 767.188.137.
“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan juga diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP,” ujar jaksa Gede Willy Pramana.
PT ISA sendiri yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat teknik juga bangunan didirikan sejak bulan Maret Tahun 2012, oleh terdakwa Endry Tandiono dan juga menjabat sebagai Direktur. Selain itu juga memiliki saham dan memegang jabatan sebagai direktur di PT ISA, ternyata terdakwa Endry Tandiono dan istrinya yang bernama Fetty Susana juga memiliki toko penjualan alat-alat di bidang teknik dengan merek Hicon yang diberi nama Toko Mitra Aneka.
Sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan September 2016 Toko Mitra Aneka secara berkala untuk membeli barang dari PT ISA dengan cara mencicil selama 90 hari atau tiga bulan. Selama Pembayaran Toko Mitra Aneka secara managemen amburadul, bahkan ada juga yang beberapa item barang belum terealisasi atau belum di bayar, namun oleh terdakwa Endry Tandiono, Toko Mitra Aneka tetap diberikan solusi kemudahan untuk melakukan pembelian di PT ISA.
Pada saat itu PT ISA sendiri mengalami kesulitan mengenai managemen keuangan, Sri Hartati Sutanti yang adalah akunting PT ISA juga menemukan data bahwa Toko Mitra Aneka tidak melakukan pembayaran sama sekali sebesar atau sejumlah Rp 1.455.523.050 kepada pihak PT ISA. Sebaliknya untuk perhitungan dari Toko Mitra Aneka dinilai kalau PT ISA tidak melakukan pembayaran sama sekali dengan sejumlah Rp 1.450.066.227 kepada Toko Mitra Aneka.
Celakanya, pada tanggal 10 Januari 2017,untuk selisih perhitungan tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa Endry Tandiono supaya klop-klopan antara Toko Mitra Aneka dengan PT ISA. Hingga akhirnya Toko Mitra Aneka juga dinyatakan masih punya kelebihan uang sejumlah Rp 11.691.365, kepada PT ISA.
Untuk mengetahui kejadian tersebut Komisaris Utama dan Komisaris PT ISA memerintahkan pada J.B Amiranto untuk melakukan audit mengenai keuangan dan ternyata terungkap bahwa sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan September 2016 Toko Mitra Aneka ternyata tidak melakukan pembayaran sama sekali dengan sejumlah Rp 2.633.820.498 kepada pihak PT ISA.
Sedangkan sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Nopember 2016 PT ISA juga melakukan pembelian barang dari Toko Mitra Aneka dan itupun tidak dibayar sejumlah Rp 1.866.632.361 akibat kondisi pada saat itu keuangan perusahaan yang tidak baik.
“Dengan dari perhitungan tersebut bahwa diketahui terdapat selisih uang yang belum dibayarkan sama sekali oleh Toko Mitra Aneka dengan sejumlah Rp 767.188.137 kepada PT ISA,” ujar Jaksa Gede. (red)