Mantan Direktur Pelindo III Divonis Bebas, Ini Bukti Barekrim Mabes Polri Gamang

  • Whatsapp

SURABAYA beritalima.com, Sudiman Sidabuke, tim penasehat hukum terdakwa dugaan pemerasan dan pencucian uang Pelindo III, Jarwo Suryanto dan Mieke Yolanda, gembira setelah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua klienya.

Sudiman menyebut bahwa vonis bebas tersebut seolah menjadi jawaban kegamangan Bareskrim Mabes Polri saat menetapkan Jarwo Surjanto dan Mieke Yolanda sebagai tersangka.

“Vonis tersebut menjadi bukti bahwa selama ini Jaksa Penuntut kesulitan membuktikan terdakwa Jarwo Surjanto dan istrinya (Mieke Yolanda) sebagai terdakwa pemerasan dan pencucian uang di persidangan,” kata Sudiman usai persidangan, Senin (04/12/2017)..

Pernyataan Sudiman ini senada saat mengajukan nota pembelaannya pada Senin (10/10/2017) silam.

Saat itu, Sudiman menyatakan, tidak ada satupun alat bukti saksi yang dihadirkan jaksa penuntut atas kasus pemerasan yang didakwakan kepada klienya,

“Keterangan saksi yang benar adalah dimuka persidangan, bukan yang di berita acara penyidikan (BAP),” ujar Sudiman Sidabuke di muka persidangan.

Dalam nota pembelaanya, Sudiman juga menyatakan ditingkat penyidikan, Jarwo ini diduga telah melanggar pasal 2 Jo Pasal 3,4,11,12 dan 13 UU RI No. 31 Tahun tentang Tipikor, namun kenapa ditingkat penuntutan dia disangka dengan pasal 368 jo 55 dan pasal 64 KUHP, serta sangkaan TPPU jo 55 KUHP. Itu artinya penyidik masih ragu dengan pasal yang dia persangkakan tersebut.

“Ini sangat kontras. Terdakwa Jarwo tidak pernah bertatap muka langsung dengan importir. Terdakwa tidak masuk kategori predikat crime, sebab terdakwa bukan pelaku utama dalam kebijakan pungli yang dilakukan PT AMK di blok W TPS. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli dari PPATK yang pernah dihadirkan jaksa pada persidangan sebelumnya,” tambahnya waktu itu.

Jangan-jangan sambung Sidabuke, penetapan Jarwo sebagai terdakwa pemerasan hanya sebagai alat pemuas kekuasaan dari oknum-oknum tertentu yang tidak didasari dengan bukti yang kuat melainkan hanya berdasarkan asumsi semata.

“Sehingga pada akhirnya jaksa sendiri yang kesulitan ditingkat pembuktian di persidangan,” sambungnya.

Terpisah, terdakwa Djarwo Surjanto, mengaku lega, sebab dia dan istrinya mampu membuktikan bawah dirinya tidak bersalah atas perkara yang didakwakan

“Satu tahapan lega, artinya saya dan istri (terdakwa Mieke Yolanda) bisa bisa mmbuktikan bahwa kami tidak bersalah dan tidak terlibat pada kejadian yang didakwaakan jaksa,” ungkap terdakwa Jarwo Surjanto pada awak media.

Terdakwa Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda Francisca didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) dari hasil aksi pemerasan di lingkungan Pelindo III Surabaya.

Dalam perkara pemerasan, Djarwo didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP. Sementara dalam perkara TPPU, kedunya didakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.

Ditingkat penuntutan. Djarwo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsisder 6 bulan penjara. Sedangkan Mieke Yolanda, istri Djarwo dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Ditingkat putusan, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menyatakan bahwa Mantan direktur Operasional Pelindo III dan istrinya ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para importir.

“Menyatakan terdakwa Jarwo Surjanto tidak terbukti bersalah sesuai pasal 368 KUHP yang didakwan jaksa, sementara terdakwa Mieke Yolanda dinyatakan bersalah telah membelanjakan ATM milik Augusto Hutapea direktur PT Akara Multi Karya (AMK), namun hakim berpandangam bahwa perbuatan yang dilakukan Mieke Yolanda tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” ucap ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (Han).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *