SURABAYA – beritalima.com, Mantan direktur Rumah Sakit Mata Undaan Surabaya, dokter Sudjarno SP. M.K (60), tak pernah menyangka kalau perbuataannya yang memberikan sanksi secara tertulis kepada dokter Lidya Nuradianti bakal menghantar dirinya ke kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahkan atas perbuatannya tersebut dia dihukum percobaan 3 bulan setelah dinilai bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP. Sebelumnya dia dituntut Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan hukuman 4 bulan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 8 bulan.
Menurut Hakim Tjokorda putusan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saki, keterangan ahli, alat bukti dan pemeriksaan terdakwa.
Hakim Tjokorda dalam putusannya menyatakan terdakwa dokter Sudjarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
“Menjatuhkan dan karenanya penjara 3 bulan tidak akan dijalankan bila dalam 6 bulan masa percobaan terdakwa tidak melakukan tindak pidana,” katanya dalam persidangan di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya, Kamis (28/1/2021).
Menyikapi putusan ini, Soemarsono selaku ketua Tim Penasehat Hukum dokter Sudjarno mengambil sikap dengan langsung mengajukan perlawanan banding. Menurutnya, putusan tersebut secara moril dirasakan berat bagi kliennya.
Kasus ini bermula saat dokter Sudjarno memberikan sangsi tertulis kepada dokter Lidya Nuradianti.
Dalam teguran tertulis itu, dokter Sudjarno menyebut ada pelanggaran prosedur kerja dan etika profesi dalam penanganan terhadap pasien
Alessandrasesha Santoso yang pada 29 November 2107 lalu melakukan Operasi Incisi Hordeolum.
Operasi tersebut dikeluhkan oleh pasien
Alessandrasesha Santoso karena hanya dilakukan oleh seorang perawat bernama Anggi Surya Arsana yang direkomendasikan oleh dokter Lidya Nuradianti. (Han)