SURABAYA – beritalima.com, Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Jatim dan Kejari Surabaya berhasil menangkap Eks Dirut PT Iglas (Persero), Daniel Sunarya Kuswandi, Buron kasus korupsi senilai Rp.13 Milliar lebih.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman menjelaskan, Daniel ditangkap dirumahnya dikawasan Ganda Ria, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019) malam sekitar pukul 23.35 Wib.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO kurang lebih sekitar delapan tahunan,” terang Fathur saat dikonfirmasi, Jum’at (15/11/2019).
Saat ini, masih kata Fathur, terpidana kasus korupsi di PT Iglas (Persero) tersebut telah dibawa menuju Surabaya untuk menjalani proses administrasi di Kejari Surabaya.
“Sekarang sudah dalam perjalanan ke Surabaya, pesawat nya leanding sekitar jam 19.30 Wib. Nanti langsung dibawa ke Kejari Surabaya dulu untuk proses administrasinya,” kata Fathur.
Usai menjalani pemeriksaan administrasi, nantinya Daniel akan langsung dijebloskan kedalam penjara untuk menjalani masa hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
“Rencananya kami bawa ke Lapas Porong. Eksekusi ini atas putusan kasasi yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 13,9 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara,” terang Fathur.
Untuk diketahui, Pada (15/7/2010) silam Daniel divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nyoman Gede Wirya yang juga menjadi ketua majelis hakim perkara korupsi di PT Iglas (Persero).
Tak terima dengan putusan bebas tersebut, Kejari Surabaya mengajukan upaya hukum kasasi. Sebelumnya, Kejari Surabaya menuntut Danie dengan hukuman 13,5 tahun penjara.
Perkara korupsi itu terjadi saat Daniel masih menjabat sebagai direktur utama perusahaan milik negara itu pada 2006 lalu. Ketika itu Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas berupa botol gelas.
Penunjukkan itu dituangkan dalam surat perjanjian No. P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Direktur Utama PT Indoglas Sonny Turang di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut PT Iglas menetapkan target capaian penjualan Rp. 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun.
Namun kerja sama itu dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu keputusan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Iglas No. 104/KTPS/DIR/10/2004 tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel Surabaya itu.
Dalam pelaksanannya, pemasaran PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang diperjanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp. 27,20 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, akibat penunjukkan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal, PT Iglas mengalami kerugian sebesar Rp. 25.534.617.822. (Han)