Mantan GM PT Antam Tbk Jadi Tersangka kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang 

  • Whatsapp
AHA Mantan GM PT Antam Tbk tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, dalam penjualan logam mulia di butik emas logam mulia Surabaya 01 Antam.

Jakarta, beritalimacom | Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, dalam penjualan logam mulia di butik emas logam mulia Surabaya 01 Antam, akhirnya tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk tahun 2018.

“Hal itu, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasipenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana kepada awak media, Kamis 01/02/24.

Bacaan Lainnya

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, menurut Ketut bahwa sekitar tahun 2018, Tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk, secara berturut turut melakukan pertemuan dengan Tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh Tersangka BS.

“Dengan perlakuan khusus, Tersangka AHA merubah pola transaksi sehingga membuat Tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon). Yang pada akhirnya, disepakati bahwa pembelian logam mulia Tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk dengan maksud agar Tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk,” terangnya.

Bahkan, lanjut Ketut bahwa tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada Tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Hal itu, guna menutupi adanya penyerahan emas kepada Tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada.

“Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,” terang Ketut.

Akibat perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp 1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.

“Dan, pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

“Dan guna kepentingan penyidikan, Tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024,” tutupnya.

 

Jurnalis : Abriyanto

beritalima.com

Pos terkait