JAKARTA, beritalima.com | Akibat tak datang pada panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu, mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
KPK juga memberi ultimatum kepada Pakde Karwo sapaan Soekarwo bakal dijemput paksa, jika tidak mengindahkan surat pemanggilan kedua dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
“Kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar, karena itu sudah panggilan kedua,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, dilansir dari radar Jakarta, Senin (26/8/2019).
Sebelumnya diketahui mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu, mangkir dari pemeriksaan penyidik, pada Rabu (21/8) lalu. Penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan ulang pemeriksaan Pakde Karwo pada Rabu (28/8) lusa. Sesuai dengan aturan, KPK bisa menggunakan langkah hukum panggil paksa jika Soekarwo tidak mengindahkan panggilan KPK.
Pada Selasa (20/8) lalu, penyidik telah memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali pada. Selain itu, Kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya ikut digeledah KPK pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. (rr)